
JURNALIS.co.id – Eks Kanit Paminal Polres Kayong Utara, AK divonis 9 tahun penjara serta denda Rp2,9 miliar atas kasus pelecehan terhadap putri angkatnya yang masih di bawah umur dan Asisten Rumah Tangga (ART).
Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati mengatakan kasus pelecehan terhadap ART dan anak angkat yang dilakukan oleh eks Kanit Paminal Polres Kayong Utara tersebut sudah tuntas. Pihaknya ikut mengawal kasus tersebut dan akhirnya pelaku divonis oleh pengadilan.
“Berdasarkan informasi yang diberikan jaksa, pelaku yang merupakan eks Kanit Paminal Polres Kayong Utara telah divonis pengadilan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp2,9 miliar,” ungkapnya, Rabu (12/03/2025).

Eka menyampaikan pihaknya sangatlah puas atas vonis yang diberikan pengadilan terhadap pelaku, mengingat pelaku adalah APH. Tentunya vonis yang diberikan pengadilan harus diapresiasi.
“Sekalipun pelaku APK, tidak berarti kebal hukum. Terbukti prinsip equality before the law, menjamin bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, mencegah diskriminasi dalam penegakan hukum menciptakan keadilan, menjamin bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, menjamin bahwa semua manusia sama dan setara di hadapan hukum,” tuntas Eka.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat IPTU menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara diduga melakukan pelecehan kepada asisten rumah tangga (ART) dan putri angkatnya yang baru berusia 11 tahun.
Menurut keterangan bapak korban yang tidak mau disebutkan namanya, peristiwa bejat oknum polisi terhadap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut terjadi di rumah terduga pelaku.
“Kami mengetahui saat anak saya ini mau pulang karena tidak betah. Anak ini chat saya katanya mau pulang diantar istri terduga pelaku. Saya tanya lagi ke anak saya, kok mendadak sekali, anak saya bilang nanti saja di rumah cerita,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/05/2024) lalu.
Di hari itu juga istri terduga pelaku mengantarkan korban. Sesampai persimpangan, istri pelaku rempat memarahi korban lantaran pulang mendadak.

“Anak saya menyampaikan alasan kenapa keluar mendadak kepada istri terduga pelaku, anak saya bercerita bahwa sudah dilecehkan oleh bapak, (pelaku), maka dia minta pulang, posisi itu belum sampai rumah,” ucap orang tua korban.
Bak disambar petir mendengar itu, istri terduga pelaku langsung memutar mobilnya untuk menemui Kapolres Kayong Utara. Namun, Kapolres tidak berada di tempat.
“Istri pelaku langsung bawa anak saya ke Ketapang, namun sempat singgah ke rumah pelaku, di sana dia ribut dengan suaminya, yang terduga pelaku,” tuturnya.
Setelah perkelahian dengan istrinya, terduga pelaku mengemas barang-barangnya dan pergi. Sementara istri pelaku membawa korban pergi ke Ketapang karena khawatir hal-hal yang tidak diinginkan. Disesalkan orang tua korban, tidak ada kabar dari anaknya sampai malam.
“Dia bilang mau balik, namun sampai magrib tidak ada sampai rumah, handphone anak saya coba dihubungi tidak aktif, saya telepon tidak bisa. Baru sekitar jam 7 malam baru bisa dihubungi, katanya anak saya di Ketapang,” bebernya.
Orang tua korban cukup khawatir. Pasalnya, korban merupakan seorang perempuan. Beberapa saat kemudian korban chat orang tuanya memberitahukan keberadaannya. Setelah itu, orang tua korban menyusul ke Ketapang menemui putrinya.
“Di Ketapang kami bertemu Kasi Propam, kami juga dipanggilkan Kasat pak Hendra dan dianggap sekalian merupakan pengaduan,” tutup bapak korban. (zrn)


Discussion about this post