Seorang Pejabat Disbunhut Kapuas Hulu dan Dua Pengusaha

– Tiga terdakwa tindak pidana korupsi reboisasi di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 4,3 tahun penjara. Seorang pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kapuas Hulu dijatuhi 4,3 tahun penjara serta dua pengusaha divonis 4 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang diketuai H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno didampingi dua hakim anggota Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta Hendra Azwar selaku Panitera itu memutus bersalah para terdakwa tindak pidana korupsi reboisasi tersebut. Hakim ketua yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak itu membacakan putusan majelis hakim yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu. Tim JPU dihadiri langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu yang didampingi Budi Murwanto.

Sementara pihak terdakwa dihadiri oleh para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa. Sedangkan para terdakwa menghadiri sidang tersebut secara elektronik melalui video conference dari Rutan Pontianak.
Adapun putusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan hakim setelah mendengarkan kesaksian dari puluhan saksi-saksi yang berjumlah kurang lebih sekitar hampir 40 orang maupun kesaksian sejumlah ahli yang dihadirkan dan seluruh barang bukti yang diungkap di persidangan oleh tim JPU Kejari Kapuas Hulu. Serta mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa melalui para tim Kuasa Hukum dari terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan dari tim JPU Kejari Kapuas Hulu.
Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu kepada sejumlah wartawan di Putussibau melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Hermawan Salim, Konstatinus Victor dan Omarsyah membenarkan atas putusan Pengadilan Tipikor Pontianak dalam kasus reboisasi Badau. Vonis penjara ketiga terdakwa dipotong masa tahanan.

“Ada pun putusan masing-masing yaitu,
Hermawan Salim dengan vonis 4 tahun penjara, Konstatinus Victor hukuman penjara 4 tahun 3 bulan dan Omarsyah 4 tahun penjara,” terangnya, Jumat (02/07/2021).
Selain itu, terdakwa Hermawan Salim dikenakan penggantian dengan total Rp700 juta lebih. Sedangkan Victor dan Omarsyah masing-masing dikenakan denda Rp200 juta.
“Apabila tidak dapat mengganti uang pengganti sesuai vonis hakim tersebut, maka ditambah hukuman penjaranya,” pungkas Manulu.
Diberitakan sebelumnya, perkara Tipikor yang menjerat seorang pejabat Disbunhut Kapuas Hulu dan dua pengusaha tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dusbunhut Kapuas Hulu di empat desa Kecamatan Badau. Meliputi Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang 300 hektare dan Desa Tajung 300 hektare.
Sumber kegiatan merupakan anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013. Adapu barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar. Perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disbunhut Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah. (rin)


Discussion about this post