– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Ketenagaan Pendidikan Dasar telah merumuskan program untuk memenuhi standar pendidikan guru agar bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Joni Rojikin selaku Kepala Bidang Ketenagaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu mengatakan, terkait kewajiban guru memiliki Serdik tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 tahun 2009. Dimana PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus berijazah S1 dan memiliki Sertifikat Pendidik.
“Ini jadi masalah juga bagi kami. Kalau Dinas tidak menangani, maka mereka tidak bisa mengusulkan jabatan fungsional tertentu, hanya umum dan mereka juga tidak bisa naik pangkat,” katanya.Â
Untuk mengatasi persoalan tersebut kata Joni, pihaknya telah memprogramkan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ) yang mulai direalisasikan pada tahun 2022 mendatang.
“Akhir tahun ini kami akan melakukan penjajakan ke Universitas Tanjungpura Pontianak, pada pertemuan dengan Untan nanti kita akan bahas terkait teknis pelaksanaannya, apakah kelas jarak jauh, atau sistem dosen terbang kesini, atau kita kesana (Untan Pontianak),” ucap Joni.
Dalam merealisasikan program tersebut, lanjut Joni, pihaknya tentu tidak bisa bekerja sendiri, tapi perlu melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Karena BKPSDM yang mengeluarkan ijin belajar, apakah tugas belajar atau ijin belajar, kalau ijin belajar mungkin bisa dilakukan per minggu, namun kalau tugas belajar, guru yang harus full ke Pontianak. Karena ada 450 orang guru di Kapuas Hulu yang belum punya Serdik,” ungkap Joni.
Belum lagi mereka yang dinyatakan lulus PPPK nanti. Karena yang mendaftar di PPP S1 yang ijazahnya linier, belum punya sertifikat pendidik, maka ini kata Joni menjadi pemikiran pihaknya juga nanti, agar bisa diikutkan dalam program PPGDJ.
Jumlah 450 itu, kata Joni, terdiri dari guru jenjang SD dan SMP. Untuk itu kata dia, Disdikbud Kabupaten Kapuas Hulu, melalui Bidang Ketenagaan Pendidikan Dasar harus melakukan langkah cepat mengatasinya, sebelum adanya penambahan guru yang lolos formasi PPPK.
“Kita akan berupaya dalam memfasilitasi program tersebut. Untuk pelaksanaan PPGDJ itu nanti memang harapan kami dosen yang datang ke Kapuas Hulu, melaksanakan kelas di daerah,” harapnya.
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menempuh pendidikan PPDGJ selama 1 tahun, hingga mereka mendapatkan sertifikat pendidik nantinya. (Opik)
Discussion about this post