– Kurang lebih tiga minggu, berkas kasus penganiayaan menggunakan gagang senjata api (Senpi) yang dilakukan tersangka Anam terhadap Ahong dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Namun tersangka Anam beserta barang bukti hingga hari ini belum dilimpahkan Sat Reskrim Polresta Pontianak kepada kejaksaan. Apa penyebab atau alasan kepolisian belum melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Pontianak belum diketahui.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pontianak, Aji Satrio Prakoso kepada wartawan ketika dikonfirmasi berkaitan dengan kasus Anam tersebut, dirinya mengatakan pihaknya sempat mengembalikan berkas lantaran masih ada yang kurang dari penyidikan kepolisian. Namun setelah dilengkapi penyidik pihaknya sudah menyatakan P21.
“Kurang lebih sekitar tiga mingguan kasus ini sudah kita nyatakan P21, namun hingga hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Anam itu kepada kita,” jelasnya, Senin (25/10/2021) pagi.
Menurut Aji, pihaknya belum mengetahui kenapa hingga hari ini kepolisian belum menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti kepada pihaknya terkait kasus Anam tersebut.
“Kita tidak tahu, yang jelas kita masih menunggu saja, karena sudah kita nyatakan penyidikan itu lengkap (P21, red),” ujarnya.
Dikatakan dia, harusnya ketika kejaksaan menyatakan P21 dalam suatu perkara yang disidik kepolisian, penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti segera dilakukan.
“Harusnya sih sesegera mungkin penyerahan dilakukan kepolisian kepada kita,” katanya.
“Walau tidak ada batasan waktu, harusnya itu disegerakan (penyerahan tersangka dan barang bukti serta berkas, red),” sambung Aji.
Dijelaskan Aji, dalam perkara ini, Anam menganiaya Ahong menggunakan gagang Senpi.
“Tidak ada pengancaman atau penodongan, hanya dipukulkan saja menggunakan gagang Senpi dan itu dilakukan secara spontanitas,” sebutnya.
Sehingga lanjut Satrio, tidak masuk unsur Undang-Undang daruratnya. Pasalnya, Anam memiliki izin Senpi.
“Pasal yang diterapkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan,” tegas Aji.
Sementara itu, Penasehat Hukum Ahong, Tamsil Sjoekoer kepada wartawan mengatakan harusnya kepolisian cepat memproses kasus ini. Mengingat, perkaranya cukup memakan waktu yang lama.
“Kalau sudah P21 ya harusnya secepatnya diserahkan kepada kejaksaan barang bukti dan tersangkanya, biar bisa diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
“Selaku pihak korban kita hanya bisa menunggu saja proses ini untuk berjalan cepat,” timpal Tamsil.
Tamsil berbeda pendapat dengan kejaksaan berkaitan penerapan UU Darurat dalam kasus ini. Menurut dia, Anam harusnya juga dijerat dengan UU Darurat, walaupun mengantongi izin Senpi. Sebab, Senpi tidak boleh digunakan sembarangan walau hanya sebatas memukulkan gagangnya saja.
“Seharusnya UU Darurat juga dikenakan,” katanya.
Ditambahkan Tamsil, terlagi Anam ini usianya sudah cukup tua yakni 70 tahun lebih. Harusnya Anam tak mengantongi izin kepemilikan Senpi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto membenarkan bahwa Perkara ini sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa. Saat ini tinggal menunggu petunjuk untuk waktu tahap dua saja.
“Kita tinggal menunggu petunjuk waktu dari kejaksaan untuk proses tahap duanya (penyerahan tersangka dan barang bukti, red),” jelas Kasat saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara untuk laporan Anam selaku korban penganiayaan, kata Indra, berkasnya tersangka atas nama Ahong sudah dikirim ke kejaksaan.
“Berkas tersangka Ahong sedang ditelaah hukum oleh pihak Kejari Pontianak,” tuntas AKP Indra.
Diketahui bahwa Ahong dan Anam berperkara kasus penganiayaan. Keduanya saling lapor dan diproses di Mapolresta Pontianak.
Untuk laporan Ahong selaku korban dengan tersangka Anam sudah dinyatakan tahap II oleh Kejari Pontianak. Sedangkan laporan Anam selaku korban dengan Ahong sebagai tersangka masih tahap I di mana berkasnya penyidikan kepolisian sedang ditelaah oleh kejaksaan. (rin)
Discussion about this post