– Terdakwa kasus narkotika Ali Usman ‘bernyanyi’ rutin memberikan setoran bulanan kepada anggota kepolisian di Jawa Timur (Jatim). Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akhirnya turun tangan.
Menyadur jawapos.com Rabu (03/11/2921) setidaknya ada enam anggota kepolisian dari beberapa satuan menjalani pemeriksaan di Divpropam Polda Jatim. Mereka diamankan tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polrestabes Surabaya setelah mendengar pengakuan terdakwa kasus narkoba.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya oknum polisi yang diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut dia, saat ini mereka masih diperiksa. ”Ada beberapa. Lebih dari satu orang,” katanya.
Enam anggota kepolisian itu diperiksa lantaran terdakwa Ali mengaku rutin menyetorkan sejumlah uang setiap bulan. Nominalnya bervariasi. Mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta. Namun, dia tidak bisa memastikan sejak kapan setoran itu diterima.
Pengacara Ali, Yunarko, ketika dimintai konfirmasi secara terpisah tidak tahu mengenai jatah bulanan kepada oknum polisi tersebut.
Ali ditangkap di apartemen dengan barang bukti 14 poket sabu-sabu seberat 12 gram dan 42 butir pil ekstasi. Polisi juga menemukan senjata api jenis pistol 9 mm merek Makarov nomor seri TE-6215 dengan tujuh butir peluru.
Kini Ali masih menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api di PN Surabaya. Jaksa menuntut Ali dengan hukuman sebelas tahun penjara.
Discussion about this post