JURNALIS.co.id – Hn (36) tidak bisa menahan emosi ketika mengetahui istrinya berselingkuh dengan BN (37). Pelaku melampiaskan rasa cemburunya dengan membacok korban menggunakan sebilah parang.
Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Selat Bali Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (15/03/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban membonceng pelaku dengan sepeda motor. Mereka hendak menuju rumah orang tua pelaku.
“Namun dalam perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motor, setelah itu pelaku langsung menjambak rambut korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Senin (21/03/2022).
Setelah menjambak rambut, pelaku kemudian mengibaskan sebilah parang panjang berkali-kali mengenai siku kiri tangan korban.
“Korban setelah itu langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Utara,” katanya.
Dijelaskan Indra, antara pelaku dan korban sebenarnya ada hubungan keluarga. Kakak korban menikah dengan abang pelaku. Motif penganiayaan diduga soal perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.
“Motif pembacokan karena pelaku cemburu kepada korban, diduga korban selingkuh dengan istri pelaku,” ujarnya.
Sebelum pembacokan terjadi, pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya guna membicarakan perihal perselingkuhan. Namun dalam perjalanan pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
“Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” Indra. (rin)
Discussion about this post