JURNALIS.co.id – Modus pura-pura Salat, pria asal Sulawesi Selatan berusia 49 tahun dipanggil Daeng nekat mencuri sarung, mukena dan sajadah di Masjid Baiturrahman Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak.
Sedikitnya Daeng mengembat 17 helai sarung, tiga set mukena dan sebuah sajadah kecil.
“Modusnya pura-pura Salat di waktu Ashar. Aksi ini dilakukan berulang-ulang sebanyak tiga kali,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Senin (11/04/2022) siang.
Terbongkarnya kasus ini lantaran aksi pria berusia hampir setengah abad tersebut terekam CCTV masjid. Petugas masjid lantas melaporkan maling tersebut kepada kepolisian.
“Masjid mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta,” jelasnya.
Indra menerangkan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya tepat 10 April, pelaku berhasil ditangkap di Pasar Loak Kelurahan Benua Melayu Laut.
“Saat kita introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Di mana hasil dari pencurian itu dijualnya seorang wanita di Jalan Mahakam senilai Rp65 ribu,” terangnya.
“Menurut pelaku dirinya melakukan aksi pencurian itu, karena untuk kebutuhan sehari-hari,” sambung Indra.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Daeng ini diketahui juga merupakan seorang residivis dalam kasus Curat,” pungkas Indra. (rin)
Discussion about this post