Kamis, Oktober 9, 2025
Jurnalis.co.id
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat menghadiri Diseminasi dan Diskusi Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PATS) di Hotel Alimoer, Sungai Raya, Rabu (8/10/2025).

    Pemkab Kubu Raya Dorong Anak Kembali ke Sekolah, Kunci Kesejahteraan Daerah

    Bupati Sujiwo pada upacara pembukaan TMMD ke-126 TA 2025 di Lapangan Glory Badminton, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (8/10/2025).

    Bangun Jalan Desa, Bupati Sujiwo Apresiasi Program TMMD di Kubu Raya

    Sekretaris Diskominfo Kota Pontianak, Edy Purwanto di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida Kota Pontianak, Rabu (8/10/2025).

    Diskominfo Pontianak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan untuk Semua

    Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri Sosialisasi Harpandu dan Hartunas 2025 melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Selasa (7/10/2025).

    Pontianak Dukung Penuh Hari Pantun Dunia 2025: Lestarikan Budaya, Kenalkan Pantun Sejak Dini

    Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang secara resmi melepas Karnaval Pentas Seni Budaya Dayak (PSBD) Ketapang, Selasa (7/10/2025).

    Bupati Ketapang Lepas Karnaval Budaya PSBD 2025: Wujud Cinta dan Pelestarian Adat Dayak

    Puluhan anak di desa pelapis mendapatkan makanan tambahan dari PT.DIB kerjasama dengan Puskesmas dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

    Pemberian Makanan Tambahan PT DIB di Desa Pelapis Tingkatkan Kunjungan Masyarakat ke Posyandu

    Selebrasi Penutupan Lomba Pengembangan Iptek dan Bahasa di PCC.

    Bahasan Optimis Bahasa dan Budaya Daerah Terus Lestari

    Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

    Edi Kamtono Tegaskan Penggunaan APBD Harus Sesuai Aturan, Pemkot Sosialisasikan Perpres 72/2025

    Tim Satgas Pangan monitoring stok dan harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional.

    Pemkot Pontianak Turun ke Pasar, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat menghadiri Diseminasi dan Diskusi Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PATS) di Hotel Alimoer, Sungai Raya, Rabu (8/10/2025).

    Pemkab Kubu Raya Dorong Anak Kembali ke Sekolah, Kunci Kesejahteraan Daerah

    Bupati Sujiwo pada upacara pembukaan TMMD ke-126 TA 2025 di Lapangan Glory Badminton, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (8/10/2025).

    Bangun Jalan Desa, Bupati Sujiwo Apresiasi Program TMMD di Kubu Raya

    Sekretaris Diskominfo Kota Pontianak, Edy Purwanto di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida Kota Pontianak, Rabu (8/10/2025).

    Diskominfo Pontianak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan untuk Semua

    Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri Sosialisasi Harpandu dan Hartunas 2025 melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Selasa (7/10/2025).

    Pontianak Dukung Penuh Hari Pantun Dunia 2025: Lestarikan Budaya, Kenalkan Pantun Sejak Dini

    Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang secara resmi melepas Karnaval Pentas Seni Budaya Dayak (PSBD) Ketapang, Selasa (7/10/2025).

    Bupati Ketapang Lepas Karnaval Budaya PSBD 2025: Wujud Cinta dan Pelestarian Adat Dayak

    Puluhan anak di desa pelapis mendapatkan makanan tambahan dari PT.DIB kerjasama dengan Puskesmas dan Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

    Pemberian Makanan Tambahan PT DIB di Desa Pelapis Tingkatkan Kunjungan Masyarakat ke Posyandu

    Selebrasi Penutupan Lomba Pengembangan Iptek dan Bahasa di PCC.

    Bahasan Optimis Bahasa dan Budaya Daerah Terus Lestari

    Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

    Edi Kamtono Tegaskan Penggunaan APBD Harus Sesuai Aturan, Pemkot Sosialisasikan Perpres 72/2025

    Tim Satgas Pangan monitoring stok dan harga bahan pokok di sejumlah pasar tradisional.

    Pemkot Pontianak Turun ke Pasar, Cek Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

Perkara Tanah Barito, Saksi JPU Belum Ada Sebutkan Pidana Pemalsuan

Jurnalis by Jurnalis
Kamis, 12 Mei 2022
in Hukum
Ilustrasi sidang perkara tanah. Net

JURNALIS.co.id – Kuasa hukum terdakwa Habib Alwi Al-Munthohar dan Habib Salim Achmad menilai ada kejanggalan saat sidang perdana pemeriksaan saksi korban Syukur serta dua dari BPN Kota Pontianak. Pasalnya, para saksi belum ada mengungkap persoalan pidana pemalsuan atas SHM tanah Barito seluas 7200 di Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan.

Sidang dipimpin hakim ketua, Ahmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi dengan dua hakim anggota, Kurnia Dianta Ginting dan Moh Nor Azizi berlangsung pada Selasa (10/05/2022). Sidang menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Saksi pelapor Syukur dalam keterangannya hanya mendengar cerita dari Andi Widjianarko anak dari Bambang Widjanarko mengenai sengketa tanah milik orang tuanya saja.

“Jadi Andi Widjanarko menceritakan kepada Syukur, jika sembilan lembar sertifikat milik orang tuanya (Bambang Widjanarko, red) yang berada di samping Jalan Barito, telah digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran dimenangkan oleh dua klien kami, bahkan sampai inkcract di Mahkamah Agung,” terang Bayu Sukmadiansyah dari Kantor Hukum Syarif Kurniawan selaku kuasa hukum Habib Alwi Al-Munthohar dan Habib Salim Achmad, Rabu (11/05/2022).

Syukur merupakan karyawan Bambang Widjanarko. Dia diminta pihak keluarga Bambang Widjanarko untuk membuat laporan ke Mabes Polri. Pada 13 Februari 2019, hanya berdasarkan cerita Andi Widjanarko saja, Syukur membuat laporan secara lisan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan buku tanah dengan membawa hasil putusan PTUN Pontianak yang memenangkan dua kliennya.

“Syukur membuat laporan ke Mabes Polri secara lisan disampaikan. Bukti awal yang dibawa ke polisi Syukur adalah putusan PTUN. Anehnya, hanya dengan laporan lisan, bisa muncul laporan polisi, bukan pengaduan. Sedangkan Syukur, tidak mengetahui langsung peristiwa pidana tersebut,” bebernya.

Seharusnya, kata Bayu, berdasarkan hukum acara, pelapor harus orang yang melihat, merasakan dan mendengar langsung terkait kejadian tindak pidana. Sesuai pasal 108 KUHAP. Tapi faktanya, saksi pelapor hanya mendapat informasi dari Andi. Sementara Andi tidak berada di tempat kejadian perkara.

“Dalam persidangan Syukur mengaku tahu bahwa buku tanah tidak terdaftar dan tidak tercatat di BPN Pontianak dari karyawan Bambang Widjanarko atas nama Doni,” lugasnya.

“Maka harusnya dalam perkara ini Doni lah yang menjadi pelapor, bukan Syukur. Karena Doni dalam setiap sidang gugatan PTUN selalu hadir sebagai utusan Bambang Widjanarko untuk menyaksikan jalannya sidang,” sambung Bayu.

Lanjut Bayu, saksi lainnya dua pegawai BPN Pontianak yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Irwandi dan Yussi Isfar. Irwandi hanya menjelaskan kapasitasnya sebagai petugas yang menghitung nilai tanah. Dia menyampaikan dari sembilan sertifikat tanah milik Bambang Widjanarko itu bernilai Rp34 miliar.

“Keterangan Irwandi membuktikan bahwa jaksa penuntut umum tidak teliti, tidak cermat dan tidak merujuk surat keputusan BPN. Karena di dalam dakwaan, JPU mendakwa nilai objek tanah saksi korban mencapai Rp99 miliar berbeda dengan nilai yang disampaikan Irwandi dalam fakta persidangan,” jelasnya.

“Anehnya, dalam persidangan Irwandi tidak memberikan keterangan terhadap keabsahan buku tanah milik kedua klien kami yang dituduh buku tanah palsu,” timpal Bayu.

Dikatakan Bayu, sedangkan saksi Yussi Isfar merupakan Kepala TU BPN Pontianak. Bayu menjelaskan pihaknya menemukan fakta, apa yang disampaikan Yussi Isfar diberita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan keterangannya di persidangan. Lantaran diketerangan Yussi Isfar di BAP, yang bersangkutan mengatakan bahwa buku tanah tahun 1963 urutannya dimulai dari 08 atas nama Muhammad Tahir bin Bacok.

Di fakta persidangan ditemukan bahwa nomor 08 atas nama Haji Taha bin H Muhammad Tamin.

“Dalam sidang Yussi Isfar mengatakan jika buku tanah tahun 1963 dimulai dari nomor urut angka 08 dan berakhir dinomor urut 26,” ucapnya.

Oleh karena itu, penting saksi menghadirkan album buku tanah dari nomor urut 01 sampai 100 guna menemukan kebenaran materiil. Karena di album buku tanah itu menurut kedua saksi dari BPN Pontianak nomor urut 01 sampai 100.

“Itu artinya terjadi kesaksian palsu oleh saksi Yussi Isfar di BAP,” sebutnya.

Dalam fakta persidangan, ketika pihak kuasa hukum terdakwa bertanya berkaitan dengan nomor album itu, saksi Yussi Isfar mengaku hal tersebut berdasarkan permintaan penyidik Mabes Polri.

“Surat dakwaan pada perkara pemalsuan buku tanah itu harusnya batal demi hukum, karena ada perbedaan keterangan yang disampaikan Yussi Isfar saat di BAP dan di dalam persidangan,” tegas Bayu.

Yang perlu diingatkan, sambung Bayu, bahwa dari BAP saksi Yussi Isfar inilah menjadi dasar dibuatnya surat dakwaan. Dan dari surat dakwaan itu menjadi dasar pemeriksaan hakim. Maka dari itu untuk mencari kebenaran materil perkara yang ditudingkan kepada kedua kliennya, dirinya meminta majelis hakim agar saksi dari BPN Pontianak menghadirkan album buku tanah dari nomor urut 01 sampai dengan 100 di Kelurahan Benua Melayu, Kecamatan Pontianak Timur (saat itu).

“Namun permintaan kami dijawab majelis hakim, untuk menghadirkan album buku tanah berisiko tinggi. Ini sangat-sangat aneh,” ujarnya.

Bayu menyatakan yang pasti keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kemarin bukan saksi fakta pokok perkara. Melainkan hanya berkaitan dengan administrasi saja. Para saksi tidak bisa memberikan keterangan perbuatan materil dari dakwaan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan.

“Harus diingat, pada gugatan PTUN hingga kasasi, majelis hakim telah menyatakan jika buku tanah nomor 49 tahun 1963 milik orangtua kedua klien kami sah dan berkekuatan hukum,” tuturnya.

Bayi menuding kezoliman yang dibungkus dengan baik dan rapi, pada akhirnya akan kalah dengan kebenaran. Karena kebenaran tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

“Seharusnya kedua klien yang sudah menang di PTUN hingga kasasi, dimana majelis hakim menyatakan buku tanah nomor 49 tahun 1963 mendapat perlindungan hukum dari negara bukan sebaliknya,” pungkas Bayu. (rin)

Tags: BPN PontianakTanah Barito

Discussion about this post

Berita Terkait

PLN UIP3B Kalimantan Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Bantuan Pembibitan di Kebun Anggur Cempakasari

PLN UIP3B Kalimantan Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Bantuan Pembibitan di Kebun Anggur Cempakasari

Kamis, 2 Oktober 2025
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Akta Perkawinan Umat Khonghucu

Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Akta Perkawinan Umat Khonghucu

Minggu, 5 Oktober 2025
Kantor Wali Kota Pontianak mulai memasang manggar dalam menyemarakkan Hari Jadi ke-254 Pontianak.

Pontianak Bersahabat! Warga Diimbau Kenakan Telok Belanga dan Baju Kurong pada 23 Oktober

Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Terkini

Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam saat menghadiri Diseminasi dan Diskusi Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAD PATS) di Hotel Alimoer, Sungai Raya, Rabu (8/10/2025).

Pemkab Kubu Raya Dorong Anak Kembali ke Sekolah, Kunci Kesejahteraan Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025
Bupati Sujiwo pada upacara pembukaan TMMD ke-126 TA 2025 di Lapangan Glory Badminton, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (8/10/2025).

Bangun Jalan Desa, Bupati Sujiwo Apresiasi Program TMMD di Kubu Raya

Rabu, 8 Oktober 2025
Sekretaris Diskominfo Kota Pontianak, Edy Purwanto di Aula Abdul Muis Amin, Kantor Bapperida Kota Pontianak, Rabu (8/10/2025).

Diskominfo Pontianak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan untuk Semua

Rabu, 8 Oktober 2025
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri Sosialisasi Harpandu dan Hartunas 2025 melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Selasa (7/10/2025).

Pontianak Dukung Penuh Hari Pantun Dunia 2025: Lestarikan Budaya, Kenalkan Pantun Sejak Dini

Rabu, 8 Oktober 2025
Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Ketapang secara resmi melepas Karnaval Pentas Seni Budaya Dayak (PSBD) Ketapang, Selasa (7/10/2025).

Bupati Ketapang Lepas Karnaval Budaya PSBD 2025: Wujud Cinta dan Pelestarian Adat Dayak

Rabu, 8 Oktober 2025

Trending

  • Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.

    Satpol PP Pontianak Larang Warga Beri Uang ke Pengemis, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pontianak Rayakan Mooncake Festival, Edi Kamtono: Ini Wujud Keharmonisan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustazah di Desa Plerean Tolak Honor Guru Ngaji, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Edi Kamtono Dorong Lahirnya Pembalap Muda Pontianak Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Munir: Kepengurusan PWI Kalbar yang Sah di Bawah Kundori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jurnalis.co.id

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 Jurnalis.co.id - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Video

© 2025 Jurnalis.co.id - All right reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?