JURNALIS.co.id – Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di parkiran Masjid Jami Batu Layang Jalan Khatulistiwa berhasil diungkap Polsek Pontianak Utara. Terduga pelaku Sf alias F, pria yang sudah mencapai usia setengah abad.
Curanmor yang dilakukan Sf berlansung pada Jumat (13/05/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Sf mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo KB 5914 NB yang terparkir di lingkungan masjid tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, adapun modusnya terduga pelaku saat sedang bersantai di teras masjid melihat sebuah kunci kontak sepeda motor milik korban yang terletak di jendela masjid.
“Terduga pelaku mengambil kunci tersebut dan membawa sepeda motor milik korban, yang di mana di dalam jok sepeda motor itu terdapat satu buah dompet yang berisikan STNK,” jelasnya, Rabu (18/05/2022).
Atas apa yang dilakukan oleh Sf ini, membuat korban mengalami kerugian Rp8,7 juta.
“Kasus ini dilaporkan korban di Mapolsek Pontianak Utara,” terangnya.
“Tepat hari Minggu (15/5/2022) dini hari S alias F ditangkap di kawasan Kabupaten Mempawah, di mana penangkapan yang dilakukan Tim Reskrim Polsekta Pontianak Utara di-backup anggota Polsek Pinyuh,” sambung Indra.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan d Mapolsek Pontianak Utara.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara,” tegas Indra. (rin)
Discussion about this post