Jurnalis.co.id – Pemerintah Kota Pontianak baru-baru ini kerap menemukan pelanggaran Peraturan Daerah ihwal Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pemkot mendeteksi peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tidak sesuai aturan. Mulai dari pelanggaran jam operasional sampai tempat-tempat tidak sesuai ketentuan.
Dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 dan Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 306/BP2T/Tahun 2015. Pemerintah telah mengatur batas waktu kegiatan dan tempat yang diizinkan serta dilarang untuk peredaran minuman beralkohol.
Batas waktu penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat dimulai 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sedangkan penjualan Minol dalam kemasan ditetapkan mulai 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara tempat yang dilarang untuk peredaran Minol, baik pengecaran seperti minum di tempat maupun tidak, diantaranya: Panti pijat dan semua titik dengan radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan zoning pemukiman.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Pontianak, Tinorma Butar-butar, SH menjelaskan, penjualan Minol telah diatur Pemkot berlandaskan regulasi.
“Hanya Hotel Bintang 3, 4 dan 5 yang boleh menjual Minol. Itupun dengan ketentuan diminum di tempat,” kata Tinorma ditemui Jurnalis.co.id, Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan aturan pemerintah. Penjualan Minol Golongan A dengan diminum di tempat hanya boleh di Hotel Bintang 1, 2 dan 3. Sementara Minol Golongan B dan C hanya untuk Hotel Bintang 4 dan 5.
“Sekarang banyak Hotel Bintang 3 menjual yang B dan C, itu melanggar. Pada dasarnya Hotel Bintang 3 hanya boleh Golongan A. Yakni Minol yang kandungannya di bawah 5 persen,” beber Tinorma.
Menurut Tinorma, untuk di daerah, yang mengatur secara spesifik peredaran Minol memang belum ada. Tapi pihaknya mengacu ke aturan di atasnya.
Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini. Minol Golongan A itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Yakni Kementerian Perdagangan. “Untuk Golongan B dan C. Itu dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Khusus untuk Minol Golongan B dan C memang kewenangannya ada pemerintah daerah. “Nah dari aturan tesebut juga disampaikan bahwa tempat-tempat yang diperkenankan menjual Minuman Beralkohol Golongan B dan C adalah Hotel Bintang 4,” tegasnya.
Tinorma menambahkan, dengan perkembangan perizinan terbaru melalui Sistem OSS. Untuk Minol golongan B dan C. Pemohon harus mendapatkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) B dan C.
“Di mana pemohon harus mendaftar lewat OSS. Kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh OPD teknis. Sesudah itu baru nanti dilaporkan ke PTSP untuk divalidasi permohonannya. OPD Teknis di Kota Pontianak ini adalah Disperindag,” jelasnya.
Lantas apakah Dinas Penanaman Modal dan PTSP ikut bertanggungjawab mengawasi jam operasional penjualan Minol?
“Kalau kami ini sebagai tim. Beranggotakan Satpol PP, Disperindag dan Pariwisata. Kalau di PTSP, secara khusus kami tidak ada memantau. Karena kami hanya mengurus izinnya. Itu tugasnya tim teknis. Misalnya dari Satpol PP atau Disperindag,” jawab Tinorma.
Apabila ada pelanggaran Perda seperti beroperasi di tempat-tempat tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Apakah ada sanksi dan penertiban?
“Kalau memang ditemukan ada penyalahgunaan izin dan pelanggaran Perda. Nanti akan ada keputusan tim. OPD Teknis akan merapatkan. Kalau memang terbukti. Ya kita cabut izin mereka. Satpol PP bergerak nanti,” lugas orang kepercayaan Wali Kota Pontianak ini.
Diskumdag Wajib Mengawasi, Satpol PP Siap Eksekusi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Syarifah Syarifah Adriana mengungkapkan, pengawasan peredaran dan penjualan Minol tidak di Satpol PP.
“Jadi kalau pasal pemantauan, rasanya lebih tepat di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag). Jika ada laporan dari Diskumdag, dan PTSP. Maka kami akan melakukan penegakan sanksi,” tegas Syarifah Adriana dijumpai Jurnalis.co.id, Jumat (13/5/2022).
Menurut Syarifah, Satpol PP tidak mengurus pemantauan secara mendalam. “Kami ini menunggu laporan dan kasus dari OPD terkait. Kami siap melakukan penegakan aturan,” ucapnya.
Apabila memang terbukti ada penjualan Minol yang melanggar Perda. Satpol PP siap mengeksekusi. “Kalau bicara radius penjualan Minol. Jika memang ada pelanggaran. Setiap pelanggaran tetap kita tertibkan,” tegas Kasatpol PP.
Syarifah pun mengingatkan pengeceran Minol supaya dilakukan sesuai aturan. Kalau ada yang mengecer Minol selain hotel, Satpol PP akan bergerak menertibkan.
“Jadi kalau kita razia. Kita temukan pelanggaran. Kita tertibkan. Jangankan Minol Golongan B dan C. Yang A pun kita tertibkan,” sebutnya. (dis)
Discussion about this post