JURNALIS.co.id – Kinerja jajaran Polsek Sungai Kakap membuat kecewa Alias Hasan (49) korban kasus pencurian arang tempurung kelapa di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Hingga kini, laporannya diduga tidak diproses Polsek Sungai Kakap.
Lambannya perkara pencurian tersebut ditangani Polsek Sungai Kakap, membuat Hasan mencari keadilan sampai ke Mapolda Kalbar. Dia memutuskan melapor ke Kapolda Kalbar, Rabu (25/05/2022) siang.
“Saya sudah melaporkan ini ke Kapolda Kalbar melalui surat resmi,” kata Hasan kepada wartawan.
Hasan mengambil langkah melapor ke Kapolda Kalbar lantaran barang bukti dan orang yang diduga melakukan pencurian telah ditemukannya sendiri. Bahkan kepolisian juga sudah mendatangi TKP dan rumah salah satu orang diduga pelaku.
“Maka dengan ini saya berharap kepada Kapolda Kalbar, agar dapat memberikan kejelasan atas hal ini,” ujarnya.
Diceritakan Hasan, arang tempurung kelapa miliknya diketahui telah dicuri oleh beberapa orang pada Minggu, 10 April 2022. Saat itu, seperti biasa ia melakukan kegiatan rutin membuat arang tempurung di Jalan Raya Parit Lintang Desa Kalimas.
“Tempurung kelapa yang akan saya bakar tiba-tiba berkurang dan arang tempurung yang sudah dibakar tinggal sedikit,” jelasnya.
Hasan lantas ke rumah Ketua RW 008, yakni Ilyas, yang kebetulan tidak jauh dari tempat aktifitasnya bekerja sehari-hari. Hasan menceritakan perihal hilangnya tempurung dan arangnya. Ternyata Ketua RW 008 sebelumnya sempat melihat orang sedang mengais barang dengan sekop. Namun dia tidak jelas apa yang dikais orang tersebut.
Ilyas idak mencurigai orang tersebut. Dia berpikir orang yang membantu Hasan bekerja.
“Ketua RW melihat barang tersebut diangkut menggunakan mobil Pikap yang dikemudikan orang yang tidak dikenal,” ungkap Hasan.
Hasan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta atas pencurian tersebut. Tidak hanya materil, Hasan juga mengaku mengalami kerugian moril.
“Kasus ini saya laporkan ke Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya pada tanggal 12 April 2022. Sesampai saya di SPK saya diminta untuk membuat Laporan/Pengaduan, kemudian saya pun membuatnya. Namun tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan,” terangnya.
Dijelaskan Hasan, saat dirinya membuat laporan/pengaduan pencurian tersebut belum diketahui secara jelas pelakunya. Kemudian dirinya berusaha mencari informasi mengenai pelaku maupun keberadaan barang bukti guna memperlancar proses penyelidikan kepolisian.
Setetelah ke sana kemari mencari informasi, tepat pada 15 April 2022, dirinya bertemu dengan Riko yang diduga pelaku pencurian arang tempurung miliknya.
“Saya tanyakan baik-baik yang kemudian Riko mengakui kalau memang dia ikut saat mengambil arang dan tempurung yang ada di pangkalan pembakaran milik saya, yang diduga atas perintah orang yang bernama Wisnu. Di mana arang tersebut disimpan orang bernama Wisnu di Desa Sungai Belidak Kecamatan Sungai Kakap,” bebernya.
“Setelah mengetahui secara jelas siapa pelaku dan dimana barang bukti tersimpan, akhirnya pada tanggal 16 April 2022 saya langsung melihat barang bukti tersebut, ternyata memang benar bahwa barang bukti tersebut adalah arang saya yang hilang, dan kemudian saya mendokumentasikan dalam bentuk foto,” sambung Hasan.
Lanjut Hasan, setelah mengetahui pelaku dan barang bukti tersebut, Ketua RW setempat selaku saksi pada tanggal 17 April 2022 langsung menelepon pihak penyidik. Ketua RW pun menyampaikan terkait salah satu pelaku telah mengakui dan menemukan barang bukti arang yang disimpan di Sungai Belidak.
“Namun Ketua RW selaku saksi pada saat pelaku mengangkut barang, namun sampai saat ini sama sekali belum pernah diperiksa oleh penyidik,” sebut Hasan.
Berselang beberapa hari kemudian beberapa orang penyidik dari Polsek Sungai Kakap ke lokasi dan dilanjutkan ke rumah Wisnu. Namun Wisnu belum dibawa ke Polsek atau diamankan.
“Keesokan harinya berdasarkan informasi yang saya dapat Wisnu membawa barang bukti tersebut ke Polsek. Bahwa pada hari dan tanggalnya saya lupa saya ditelepon untuk datang ke Polsek Sungai Kakap, dan pada saat itu saya bertemu Bapak Kanit Reskrimnya (Saleh) dan Penyidiknya (Said dan Hendrik), dan beliau menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena menurut Kanitnya, laporan saya tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena barang bukan milik saya,” papar Hasan.
Hasan menegaskan barang tersebut dalam penguasaan dan tanggung jawabnya. Secara materi, ketika barang bukti dan pelaku diketahui, pasti dia diminta untuk mengganti barang tersebut oleh pemiliknya.
“Sementara pemlik barang meminta saya bertanggung jawab karena berada di tempat saya berkerja. Dan perlu diketahui selama penyelidikan berjalan satu kalipun saya belum pernah dikirimi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan sampai saat ini status laporan pengaduan saya tidak ada kejelasan apakah masih dalam proses penyelidikan atau perkembangannya sudah menjadi penyidikan,” tuntas Hasan.
Panggil Kapolsek Sungai Kakap
Sementara Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy menegaskan dirinya akan memanggil dan meminta klarifikasi Kapolsek Sungai Kakap terkait keluhan korban pencurian arang tempurung kelapa tersebut.
“Harusnya apapun bentuk laporan masyarakat, harus ditanggapi. Dan kalau memang Polsek tidak merespon masyarakat, saya minta untuk dapat membuat laporan langsung ke Polres Kubu Raya,” lugasnya ketika diminta tanggapannya oleh wartawan, Rabu (25/05/2022) sore.
Kapolres menyatakan ini menyangkut masalah pelayanan masyarakat. Apapun bentuknya laporannya harus diproses.
“Menanggapi keluhan ini, saya akan klarifikasi ke Kapolseknya,” pungkas Jerrold. (rin)
Discussion about this post