JURNALIS.co.id – Meski telah ditarik dari peredaran, namun buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP) kelas VII yang isinya tidak sesuai dengan ajaran Katolik diminta diusut oleh kepolisian.
“Meski sudah ditarik, tapi saya minta aparat kepolisian untuk mengusut penulis buku ajar tersebut,” kata Anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno, Rabu (27/07/2022).
Buku tersebut sebelumnya diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Perbukuan Kemendikbudristek tahun 2021. Namun, belakangan menuai polemik. Karena isinya dianggap tak sesuai dengan ajaran Katolik.
“Bahan ajar tersebut memuat ciri-ciri semua agama di Indonesia. Dua di antaranya agama Katolik dan Kristen. Tapi isinya tak sesuai,” kata dia.
Menurut martinus, isi buku tersebut dibuat dengan penafsiran sendiri, tidak sesuai agama Kristen dan Katolik. Seharusnya mencari sumber yang kompeten dan bukan penafsiran sendiri.
“Tentu ini tidak benar dan saya sangat memprotes hal ini, karenanya saya minta agar aparat kepolisian mengusut hal ini karena ada unsur penistaan agama,” pungkas Martius yang juga menjabat Ketua DPC Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Kabupaten Kubu Raya. (lov)
Discussion about this post