JURNALIS.co.id – Sejauh ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis produk obat sirup yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Silakan, boleh digunakan obat-obatan yang sudah dirilis BPOM, Kemarin sudah diperkuat Kementerian Kesehatan terkait rilis yang sudah dikeluarkan BPOM, ada 176 obat yang sudah diteliti aman dan boleh digunakan, yang belum tahan dulu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Hary Agung Tjahyadi kepada JURNALIS.co.id, Rabu (26/10/2022).
Disebutkan Hary, Dinkes Kalbar juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pengunaan obat-obatan sirop. Baik itu tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit, klinik dan organisasi profesi, gabungan pengusaha farmasi dan apotek.
“kami berkoordinasi dengan BPOM, IDAI dan ikatan profesi lainnya yang berkecimpung di dunia kesehatan, termasuk teman-teman di Polda yang membantu terkait dengan edukasi baik ke masyarakat, tenaga kesehatan dan apotek,” beber Hary.
Hary juga menjelaskan terkait kasus gangguan atau gagal ginjal akut atipikal progresif atau Acute Kidney Injury (AKI) terhadap anak. Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) harus dibedakan, AKI yang memang reguler dan memang tidak diketahui penyebatlbnya.
“Kalau untuk kasus sekarang yang bersifat ‘atipikal progresif’ yang masih belum diketahui penyebabnya,” pungkas Hary. (atoy)
Discussion about this post