JURNALIS.co.id – Pengadaan feri penyeberangan dilakukan Pemkab Kapuas Hulu melalui PD Uncak Kapuas seharga Rp4,7 miliar di tahun 2022 menggunakan CV Rindi. Padahal perusahaan ini terbelit kasus pengadaan kapal yang sama di Desa Perigi Kecamatan Silat Hillir tahun 2019 dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp2.487.650.000 miliar.
Terkait itu, Kejaksaan Kapuas Hulu melalui Kasi Intel Adi Rahmanto mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait pengadaan feri di Semitau yang dilakukan BUMD PD Uncak Kapuas ini.
“Karena ini pengadaan dari BUMD PD Uncak Kapuas Hulu kita harus lihat dari regulasi yang ada,” katanya, Selasa (29/11/2022).
Adi hanya berharap, pelaksanaan kegiatan pengadaan kapal tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kalau dari beritakan perusahaan ini tidak masuk dalam daftar hitam, secara formil keputusan ada di Pokja dan Pejabat Pengadaan. Jadi saya belum bisa mengatakan ini perusahaan bermasalah atau tidak,” ungkap Adi.
Bupati dan Inspektorat Tidak Tahu
Sementara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengaku tidak tahu yang melakukan pengadaan kapal feri tersebut oleh perusahaan yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal tahun 2019.
“Saya tidak tahu, untuk teknis dari BUMD PD Uncak Kapuas,” katanya singkat saat ditemui usai upacara HUT ke-51 Korpri.
Sementara Bung Tomo Inspektur Inspektorat Kapuas Hulu menyampaikan bahwa dalam proses tender pengadaan feri penyeberangan di Semitau maupun sebelum penunjukan pemenang dan pembayaran bukan ranah mereka. Sehingga pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam hal ini.
“Kita pun tidak tahu yang menang dalam tender ini adalah perusahaan yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal feri tahun 2019 di Silat Hilir. Nanti misalnya ada pemeriksaan baik itu menjadi prioritas kita atau memang ada permintaan dari yang bersangkutan baru kita terlibat dalam melakukan pemeriksaan,” pungkas Tomo. (opik)
Discussion about this post