– Satuan Resnarkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ekstasi, Selasa (24/3/2020). Pil setan tersebut dikirim dari Kota Pontianak menuju Kabupaten Ketapang.
Terbongkarnya kasus ini berawal polisi mendapat informasi masyarakat bahwa ada penyeludupan narkoba melalui jasa pengiriman barang. Sehingga pada Selasa (24/3/2020), petugas melakukan pengintaian.
Polisi lantas membuntuti RCS saat mengambil kiriman barang di salah satu jasa pengiriman di Jalan Arief Rahman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.
“Saat diintai, memang pelaku datang ke jasa pengiriman barang itu untuk mengambil titipan satu paket kardus bewarna coklat,” kata Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Aggiat Sihombing, Minggu (29/3/2020).
Petugas langsung melakukan penangkapan dan memeriksa isi di dalam kardus. Ketika diperiksa, terdapat satu buah boneka hello kitty, satu buah kipas pendingin laptop dan 11 keping kaset CD.
“Namun, di dalam tubuh boneka terdapat dua bungkus plastik klip berisi pil ekstasi sebanyak 73 butir dengan berat 32,57 gram,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari introgasi petugas di lokasi, tersangka mengaku bahwa barang-barang itu bukan miliknya. Melainkan milik temannya yang saat ini dalam pencarian aparat.
“Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di di Polres Ketapang. Dia dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Aggiat. (lim)
Discussion about this post