JURNALIS.co.id – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat segera mengambil sikap terkait polemik penolakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan oleh warga RT 3/RW 23 Star Borneo Residen (SBR) tujuh dan 17 RT di wilayah Perumahan Nasional (Perumnas) IV, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak, yang semakin hari persoalannya semakin meruncing.
Menurut Satar, sudah banyak aksi-aksi yang dilakukan oleh masyarakat, namun tidak ditanggapi oleh pihak KPU serta Bawaslu di Provinsi Kalbar.
“Kita ini setiap hari menerima laporan dari warga yang ada di Perumnas IV dan SBR 7 terkait penolakan mereka dan mereka juga melakukan aksi-aksi penolakan, tapi tidak ditanggapi Bawaslu dan KPU Provinsi,” ungkap Satarudin pada Rabu 22 Februari 2023.
Satarudin bahkan mempertanyakan, apakah Bawaslu Provinsi ingin lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi.
“Bawaslu harus segera ambil sikap dan jangan dibiarkan polemik ini terus terjadi, apakah Bawaslu takut ?,” ujar Satarudin mempertanyakan, karena Bawaslu yang belum mengambil sikap hingga hari ini.
Bahkan menurutnya, sepertinya persoalan semakin membesar di tengah masyarakat dan hal tersebut harus segera ditangani dan jangan dibiarkan perselisihan semakin meluas.
“Jika berdasarkan UU Pemilu, penggunaan hak pilih berdasarkan domisili di KTP. Jika merujuk aturan tersebut maka untuk warga SBR 7 dan Perumnas IV otomatis memilih di Kota Pontianak, karena mereka mempunyai dokumen kependudukan yang sah sebagai warga Kota Pontianak,” ucapnya.
Persoalan ini menurut Satarudin dampak dari adanya Permendagri nomor 52 tahun 2022 yang menetapkan batas wilayah antara Pontianak dan Kubu Raya.
Secara teritori sesuai Permendagri 52 tahun 2020 lokasi Perumnas IV dan SBR tersebut masuk Kubu Raya.
Oleh sebab itu, Satarudin meminta Bawaslu Provinsi segera mengambil sikap jangan sampai persoalan ini terus berlarut sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apalagi masyarakat sudah mulai emosi dan kini tersebar kabar akan melakukan aksi-aksi demonstrasi yang dapat menyebabkan berbagai persoalan kembali muncul.
Satarudin pun dengan tegas mendesak Bawaslu Kalbar segera mengambil sikap dan jangan seolah-olah lepas tangan terhadap apa yang terjadi.
Terlebih Bawaslu merupakan lembaga negara yang ditunjuk untuk mengawasi Pemilu agar berlangsung dengan baik.
“Kalau rekomendasi tak digubris KPU, bisa jadi pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran adminsitrasi tak ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi bisa melaporkan pelanggaran etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum),” tegasnya, seperti disampaikan Bawaslu Provinsi. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post