JURNALIS.co.id – Tercatat sebanyak 308 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Sanggau sepanjang Januari – Mei 2023. Kasus gigitan HPR tersebut tersebar di tiga kecamatan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna mengatakan terbanyak, gigitan HPR di Kecamatan Parindu dengan jumlah 55 kasus. Disusul Kecamatan Tayan Hulu dengan 33 kasus dan Kecamatan Jangkang 25 kasus.
“Ini data kasus gigitan yang dilaporkan dan ditangani puskesmas. Sampai saat ini, belum ada laporan kematian dari kasus gigitan tersebut,” ujar Dadan, Senin (12/06/2023).
Disbunnak terus berupaya menurunkan angka kasus HPR di Kabupaten Sanggau. Upaya itu dilakukan dengan memberikan vaksin gratis kepada hewan yang berpotensi menularkan rabies.
“Kami menyiapkan 7.000 vaksin, dosis 3.000 dari APBD dan 4.000 dari APBN. Untuk pemberian vaksin kita mulai pada tanggal 5 Juni 2023 di perbatasan Sanggau-Sintang tepatnya di Desa Semongan, Kecamatan Noyan. Kemudian pada tanggal 12 Juni 2023 di Malenggang,” terang Dadan.
Ia pun mengimbau masyarakat yang memelihara hewan seperti anjing, kucing atau monyet, agar hewan peliharaannya divaksin saat kedatangan petugas vaksinasi di wilayahnya masing-masing.
“Kami imbau pemeliharaan hewannya agar diikat atau dikurung, sehingga tidak ada kasus gigitan dan aman untuk masyarakat lainnya dari rabies. Kepada pihak aparat desa untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi di desa dan disampaikan ke Disbunnak Sanggau,” tutup Dadan. (jul)
Discussion about this post