JURNALIS.co.id – Pegawai kontrak Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu berinisial ES ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. ES ditangkap Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama seorang warga biasa di daerah Danau Nek Aun, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Rabu (14/06/2023) sore hari.
“Saya sudah sudah terima laporan ditangkapnya ES itu dari staf saya yang lain. Dia itu tenaga kontrak tempat kami. Dia ditangkap sendiri informasinya,” kata Serli Kepala Dsihub Kapuas Hulu ketika dikonfirmasi awak media ini.
Serli menjelaskan bahwa ES sudah lama menjadi tenaga kontrak di Dishub Kapuas Hulu. Tepatnya sejak tahun 2018.
“Kita sudah tahu yang bersangkutan itu pengguna narkoba dari kawan-kawan Dishub sejak saya masuk menjadi Kadis,” ujarnya.
Serli menegaskan dirinya selama ini sudah melakukan pembinaan dan pendekatan kepada yang bersangkutan. Bahkan, ES sering dibawa jalan untuk dibina.
“Kami juga melakukan pembinaan kepada ES itu pada saat penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Di SPK itu ditangani juga seluruh tenaga kontrak Dishub. Di SPK itu tercantum tenaga kontrak dilarang terlibat narkoba,” jelasnya.
Dengan tertangkapnya ES oleh polisi, kata Serli, maka yang bersangkutan akan terancam dengan pemecatan.
“Mau diapakan lagi yang bersangkutan sudah tertangkap,” pungkas Serli.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Rinto Sihombing membenarkan ada penangkapan terhadap dua orang pengguna narkoba di daerah Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara. Di mana satu pelaku ini merupakan pegawai Dishub Kapuas Hulu dan satu lagi orang biasa.
“Barang bukti dibawa satu gram. Dua pelaku sudah kita amankan,” ucap Rinto Sihombing. (opik)
Discussion about this post