JURNALIS.co.id – Hingga saat ini di Kabupaten Kapuas Hulu terpantau ada 242 titik api yang masih menyala. 90 persen disebabkan pembakaran lahan.
“Tapi jika ditotal sejak Januari hingga 31 Juli 2023 ada 838 titik api. Yang masih menyala 242 yang masih menyala titik api. Penyebabnya pembakaran lahan 90 persen, ” kata Yanto Susanto Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu, Senin (31/07/2023).
Yanto menyampaikan untuk mengatasi hal tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perbup Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal Bagi Masyarakat Kapuas Hulu. Kemudian pihaknya lagi menggodok SK Satgas Penanggulangan Kabut Asap Akibat Karhutla.
“Saat ini juga di Kapuas Hulu status siaga Karhutla sejak 13 Maret 2023 sudah ditetapkan hingga 31 Desember baru dicabut. Mengingat iklim elnino masih panjang dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Yanto mengatakan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Hanya saja ketika masyarakat ingin membuka lahan tersebut harus sesuai aturan.
“Bakar lahan tetap boleh berdasarkan aturan, bukan kita melarang, tapi ada aturannya. Semuanya tergantung dari Kepala Desa yang mengatur untuk pembakaran lahan. Dimana satu orang maksimal membuka lahan 2 hektare, sementara untuk satu desa boleh membuka lahan 20 hektare per hari, ” jelasnya.
Lanjut Yanto, sebenarnya dari Kepala Desa yang memiliki peran penting untuk mengantisipasi terjadinya pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat.
“Dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla ini, kita juga libatkan pihak perusahaan sawit, bahkan kita diminta memberikan pelatihan pencegahan Karhutla oleh pihak perusahaan sawit,” ucapnya.
Sambung Yanto, untuk kendala dalam melakukan pemadaman Karhutla sendiri, pihaknya sulit mendapatkan sumber air di saat kejadian.
“Untuk masalah, yang lain masih tetap aman. Bersyukur kita dapat bantuan dalam memadamkan api didukung oleh TNI, KPH, TNBKD dan lain-lain,” pungkas Yanto. (opik)
Discussion about this post