JURNALIS.co.id – Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran mendapat sorotan dari Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin.
Seperti diketahui dalam surat keputusan tersebut diatur masyarakat yang melakukan pembelian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sebaiknya pemerintah tidak buru-buru menerapkan kebijakan tersebut, karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dan mempersulit masyarakat miskin mendapatkan gas, apalagi pemerintah tak punya data penduduk miskin yang valid,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/08/2023).
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023 mewajibkan pembelian gas LPG 3 kilogram per 1 Januari 2024 wajib menggunakan KTP sebagai langkah memastikan subsidi gas elpiji tepat sasaran.
Menurut Heri Mustamin, semangat dari kebijakan ini baik, namun, dia mengingatkan agar pemerintah tak terburu-buru menerapkannya.
“Masyarakat harus mendapat dieduksi sehingga tahu maksud dan tujuannya kebijakan itu. Termasuk juga mempersiapkannya dengan matang,” ungkapnya.
Heri menilai, subsidi LPG tiga kilogram yang berjalan saat ini sudah tepat sasaran. Walau memang ditemukan ada oknum yang bermain, tapi jumlahnya pun tak signifikan dibanding masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kalau hanya satu dua tabung saya pikir hal yang wajar. Karena sesuatu yang dianggap menguntungkan pasti ada penyimpangan. Tapi kuncinya dipengawasan saja,” terangnya.
Untuk itulah, lanjutnya, pemerintah mengambil kebijakan ini nantinya setiap rumah tangga di jatah empat sampai lima tabung per bulan sementara untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam sebulan dijatah delapan tabung.
Adapun pola distribusi ini nantinya mengunakan aplikasi Monika. Apabila di satu rumah tangga sudah berlangganan di satu pangkalan, ia tak boleh membeli dipangkalan lain. Lalu diberikan jatah per bulan.
Namun kata Heri, kebijakan ini tak boleh serta merta diterapkan. Ia khawatir akan jadi masalah baru. Apalagi Kalbar sendiri yang notabene transportasinya berjauhan.
Di sisi lain, untuk mengkategorikan penduduk miskin dan tidak, sampai hari ini kata dia, pemerintah punya tak punya data yang valid.
“Saya khawatir ketika kebijakan ini diterapkan serta merta ada masyarakat yang dikorbankan. Sehingga menimbulkan masalah sosial,” terangnya.
Heri bersyukur ketersediaan gas disubsidi saat cukup dan harga stabil. Gejolak di masyarakat pun tak timbul. Konfersi minyak tanah ke gas sangat dinikmati masyarakat. Untuk itulah, Pertamina disarankan menertibkan subsidi yang lain. (lov)
Discussion about this post