JURNALIS.co.id – Sepanjang Januari hingga Agustus 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) berhasil melakukan 865 penindakan.
“Khusus Agustus penindakan yang dilakukan sebanyak 132 kasus,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro, Selasa (12/9/2023).
Imik menjelaskan 132 penindakan selama Agustus 2023 tersebut terdiri dari penindakan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp84 miliar lebih. Terdiri dari, 69.630 gram sabu, 6.293 pil ekstasi dan 18.922 gram ganja.
“Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap hasil tembakau ilegal sebanyak 3.516.912 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,6 miliar lebih,” ungkapnya.
Imik mengatakan tidak hanya NPP dan hasil tembakau ilegal, pihaknya juga mengungkap penyelundupan lima unit mobil mewah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5 miliar lebih.
“Dari pengungkapan 865 surat bukti penindakan sepanjang Januari hingga Agustus 2023, negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp22 miliar lebih. Kerugian tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp16 miliar,” bebernya.
Sementara khusus untuk Agustus 2023, lanjut Imik, hasil penindakan yang dilakukan berupa hasil tembakau ilegal sebanyak 1.109.224 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 982 juta lebih. Minuman alkohol (minol) sebanyak 286,06 liter dengan potensi kerugian negara sebesar Rp36 juta lebih. Lima kilogram sabu dengan nilai barang sebesar Rp7,5 miliar. Dua unit mobil mewah asal Malaysia dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
“Selain itu kami juga berhasil menggagalkan penyelundupan motor mewah dengan potensi nilai kerugian negara sebesar Rp560 juta,” pungkas Imik. (hyd)
Discussion about this post