JURNALIS.co.id – Polisi memastikan proses penyidikan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak dengan tersangka, mantan oknum anggota Dewan Pendidikan Kalbar berinisial HS, masih terus berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan sebelumnya terhadap kasus persetubuhan dengan tersangka HS, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Namun setelah berkas diteliti oleh jaksa, berkas perkara dikembalikan untuk melengkapi petunjuk yang diberikan.
“Petunjuk yang diberikan jaksa itu cukup banyak, salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detector,” kata Tri, ketika diwawancarai di kantornya, Rabu (04/10/2023).
Tri menjelaskan, karena alat menguji kejujuran itu hanya ada satu di Indonesia yakni di Mabes Polri dan harus mengantre untuk digunakan, maka proses pemeriksaannya harus menunggu.
“Alhamdulillah untuk pemeriksaan HS dengan lie detector sudah dilakukan,” ucapnya.
Tri menuturkan saat ini beberapa penyidik masih berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli, terhadap hasil lie detector HS yang dilakukan dua minggu sebelumnya.
“Petugas yang melakukan lie detektor saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik terhadap hasil yang pemeriksaan yang dilakukan,” jelasnya.
Tri menyatakan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa, maka tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah melimpahkan kembali berkas tersebut ke kejaksaan.
“Kasus HS ini bukan berhenti di tempat. Tetapi karena penyidik melengkapi petunjuk yang cukup banyak, sehingga membutuhkan waktu yang lama,” terangnya.
Tri menyampaikan sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa kasus tersebut terjadi. Sehingga sejak awal penanganan kasusnya, HS langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, HS, pelaku persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan saat diperiksa, tidak mengakui perbuatannya.
Tri mengatakan, dugaan persetubuhan tersebut disampaikan korban pada saat menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di kediaman pelaku.
“Ini berdasarkan keterangan korban,” kata Tri, Senin (07/08/2023) lalu.
Tri menjelaskan berdasarkan keterangan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku pertama dan kedua terjadi, pada Juli 2022. Sementara untuk perbuatan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi sekitar Agustus sampai dengan September 2022.
“Korban membuat laporan Januari 2023,” ucapnya.
Tri menyatakan setelah mengantongi bukti-bukti, dari keterangan korban, hasil visum, keterangan pelaku dan dokumen lainnya yang kemudian menjadi rangkaian peristiwa yang berkaitan sehingga menjadi petunjuk, maka status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan HS sebagai tersangka.
Sementara itu, Tri menambahkan, untuk diketahui saat menjalani pemeriksaan, pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Baik di hotel maupun di kediamannya.
Tri menegaskan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilapis dengan pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kemudian tersangka dilapis lagi dengan pasal 6 huruf C dan pasal 15 huruf 1 ayat e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima HS maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, nanti akan didalami. Karena TKP di Jakarta, tentu membutuhkan waktu,” pungkas Tri. (hyd)
Discussion about this post