JURNALIS.co.id – Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti sabu 116,60 gram dan 20 butir pil ekstasi milik dua tersangka, Hermansyah dan Muhsin, Kamis (02/11/2023).
KBO Satreskrim Polresta Pontianak, Iptu Ikhwan Ahmat Darmawan mengatakan pada Oktober 2023 lalu, pihaknya mengungkap dua kasus peredaran narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan di salah satu rumah warga di Gang 86, Jalan YM Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, pada Selasa 10 Oktober 2023.
Ikhwan menjelaskan, saat penggrebekan dilakukan, pelaku yakni Hermansyah berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya disita barang bukti dua klip plastik transparan berisikan sabu dengan berat 120 gram.
“Hermansyah ini residivis, pada 2016 ditangkap dengan kasus yang sama,” kata Ikhwan.
Ikhwan mengatakan, dari interogasi pelaku mengaku jika barang haram milik temannya berinisial BY, yang akan dijual kepada pemesannya berinisial G. Pelaku hanya dititipkan dan akan mendapat upah jika barang sudah diambil pembeli.
Sementara untuk pelaku Muhsin, kata Ikhwan, ditangkap pada Minggu 29 Oktober 2023 di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.
Ikhwan menerangkan, pelaku ditangkap saat akan mengantar 25 butir pil ekstasi yang dipesan oleh seseorang di salah satu hotel. Namun belum sempat menyerahkan barang, pelaku terlebih dahulu ditangkap.
Ikhwan mengatakan, untuk barang bukti sabu dan ekstasi, sebagian dimusnahkan. Sebagian dijadikan barang bukti dan sebagian dijadikan sampel uji laboratorium. (hyd)
Discussion about this post