JURNALIS.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 sebesar Rp1.029.675.00 bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Senin (23/11/2023) nanti sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. jika penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi maka agenda sidang dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi,” kata Lasido Heritson Panjaitan, Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Jumat (10/11/2023).
Lasido mengatakan sidang perdana kasus korupsi Arwana 2020 yang melibatkan dua tersangka yakni berinisial S dan IS tersebut sebelumnya berkasnya sudah dilimpahkan oleh Kejari Kapuas Hulu ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.
“Senin (06/11/2023) lalu berkas perkara Tipikor Arwana 2020 itu kita limpahkan ke PN Tipikor Pontianak. Setelah proses verifikasi oleh Pengadilan, keluarlah penetapan hari sidang hari Kamis (09/11/2023) kemarin yang bisa dilihat di SIPP Pengadilan PN Tipikor Pontianak,” ucapnya.
Lasido mengatakan saat ini kedua tersangka masih berada di Rutan Putussibau dalam keadaan sehat. Nantinya kedua tersangka akan digeser ke Pontianak.
“Mungkin hari Rabu atau Jumat kita geser tahanan ke Rutan Pontianak. Yang pasti sebelum tanggal 20 November 2023 nanti kedua tersangka sudah digeser ke Pontianak,” jelasnya.
Perlu diketahui kedua tersangka itu dijerat primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (opik)
Discussion about this post