JURNALIS.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Deni Nulyadi, menyampaikan, kampanye sejatinya adalah pertarungan gagasan, untuk menyampaikan visi dan misi, mengajak pemilih melalui program dan citra diri, sehingga substansi dalam kampanye adalah pertarungan gagasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, saat membuka Fokus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergitas Multipihak Dalam Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilu 2024” di Pontianak, pada Jumat 17 November 2023.
“Karena pertarungan gagasan, maka kampanye itu tidak ada yang menimbulkan masalah atau konflik, tidak mungkin kita mengajak orang untuk hal-hal yang tidak baik,” tegas Deni.
Lebih lanjut menurut Deni, batasan kampanye adanya tempat-tempat yang diperkenankan atau ada tempat yang tidak boleh. Dipatuhi dan dijalankan bersama.
“Kita akan merumuskan bersama terkait aturan dan sosialisasi, sebelum kampanye, apa saja yang harus diikuti,” ujarnya.
Dalam FGD ini berperan sebagai Fasilitator adalah Ramdan, Ketua KPU Provinsi Kalbar periode 2018-2023, dan sebagai Narasumber yaitu Yusnaldi, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dan Ridwan, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Pontianak.
Sementara itu, hadir sebagai peserta diantaranya perwakilan dari pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintahan, Partai Politik, Perwakilan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Media Massa.
Jadwal Kampanye
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial dijadwalkan berlangsung pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
Sedangkan kegiatan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) dilaksanakan mulai Minggu 21 Januari 2024 hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Untuk masa tenang dijadwalkan pada Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
KPU juga sudah menyiapkan waktu kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika berlangsung dalam dua putaran, yaitu Minggu 2 Juni 2024 hingga Minggu 22 Juni 2024 dan masa tenang Minggu 23 Juni 2024 hingga Selasa 25 Juni 2024. ***
(Ndi)
Discussion about this post