JURNALIS.co.id – Ketagihan bermain judi slot membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, LA mati akal. Perempuan 26 tahun itu nekat mencuri motor milik orangtua angkatnya di Dusun Rasau Utama, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan berdasarkan keterangan korban, saat itu Sabtu 16 Desember 2023 ia hendak pergi ke pasar.
Namun, lanjut Ade, motor yang biasanya di parkir di halaman rumah sudah hilang. Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya.
Ade menjelaskannya mendapat laporan tersebut, tim gabugan Reskrim Polsek Rasau Jaya dan Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dan mendalami identitas pelaku pencurian.
“Dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan mendapati jika pelaku pencurian adalah LA yang tak lain adalah anak angkat korban,” katanya, Rabu (27/12/2023).
Ade menerangkan setelah mengetahui pelaku pencurian, tim kemudian mendalami informasi keberadaan pelaku. Dimana didapat informasi jika pelaku dan barang bukti berada di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak
“Dari informasi itu, tim melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.
Ade mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengaku jika motor milik ibu angkatnya sudah dijual kepada seseorang dengan harga Rp1 juta. Uang tersebut kemudian diakui pelaku digunakan untuk bermain judi online.
Ade menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku LA telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 362 KUHP. (hyd)
Discussion about this post