JURNALIS.CO.ID – Polisi memusnahkan Sabu seberat 15 kilogram milik tersangka, NO, pada Jumat (19/4/2024).
Sabu belasan kilogram yang dibungkus dalam 15 kemasan plastik putih tersebut, dimusnahkan dengan cara dicampur dengan larutan pembersih lantai.
Sebelum dimusnahkan,Sabu terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM).
Kabagbinops Direktorat Narkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini mengatakan, seperti diketahui, Sabu tersebut adalah milik NO, warga Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.
Dimana, lanjut dia, NO ditangkap di tepi Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.
“Pelaku ditugaskan untuk mengantar barang haram tersebut kepada pemesannya di Kota Pontianak,” kata AKBP Sri.
Sri menjelaskan, dari keterangan pelaku, sabu tersebut didapat dari temannya berinisial LP. Dimana Sabu diketahui berasal dan milik orang Malaysia. (hyd)
Discussion about this post