– Seorang warga Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berinisial P terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pemuda 29 tahun tersebut ditangkap jajaran Polsek Sanggau Ledo lantaran melakukan penggelapan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, Jumat (6/3/2020) sekitar jam 17.00 Wib di Dusun Sanggau Kota, Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo.
Kapolsek Sanggau Ledo, IPDA Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/47/B/IV/RES.1.11./2020/SEK.Sg Ledo, tanggal 30 April 2020. Setelah menerima pengaduan dari korban sejak tanggal 6 Maret 2020 lalu, Polsek Sanggau Lefo melakukan penyelidikan.
“Akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak saat berada di rumah pamannya,” jelasnya, Sabtu (2/5/2020).
Baca juga: Bukannya Melindungi, Abang Malah ‘Garap’ Adik Kandung Berulang Kali
Kasus penggelapan itu bermula pelaku meminjam sepeda motor korban dari anaknya untuk membeli rokok. Namun sekira 30 menit ditunggu, batang hidung pelaku tak kunjung kelihatan. Kemudian pelapor pergi ke rumah teman pelaku menumpang.
Ketika ditanyakan ternyata teman pelaku juga tidak mengetahuinya. Kemudian pelapor berusaha mencari hingga ke Kecamatan Jagoi Babang, namun tidak ditemukan.
“Setelah tiga hari sepeda motor Yamaha MX tersebut tidak kembali, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sanggau Ledo agar ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Baca juga:Â Cegah Penyebaran Corona, Kapolsek Singkawang Selatan Imbau Warga Tidak Mudik
Saat ditangkap, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX hasil tindak pidana yang dilakukannya. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanggau Ledo untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (adi)
Discussion about this post