JURNALIS.co.id – Warga Kabupaten Kubu Raya berinisial YG ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor. Total uang yang digelapkan pria 31 tahun ini mencapai Rp50 juta.
YG, yang bekerja di salah satu percetakan batako di Kecamatan Sungai Kakap, memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminta STNK dan BPKB asli untuk melancarkan aksinya. Setelah menjual sepeda motor dan menerima pembayaran dari pembeli, YG tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban. Korban yang kesal karena tak kunjung menerima uangnya, melaporkan YG ke Polsek Sungai Raya pada Senin (10/6/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap YG, Selasa (11/06/2024). Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan. Jangan mudah percaya kepada orang lain dan pastikan semua transaksi dilakukan dengan pengawasan yang baik.
Ade juga menyarankan agar masyarakat tidak menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti STNK dan BPKB asli sebelum transaksi selesai dan uang hasil penjualan diterima.
“STNK dan BPKB asli adalah dokumen penting yang seharusnya tidak diberikan sebelum pembayaran diterima. Pastikan semua transaksi dilakukan secara transparan dan dengan bukti yang lengkap,” tegas Ade. (m@nk)
Discussion about this post