JURNALIS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar media gathering dan diskusi terfokus bersama puluhan wartawan Ketapang, di Aming Coffee, Rabu (17/07/2024).
Pada pertemuan tersebut, KPU mengangkat tema “Peran Media dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih” dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2024.
Plh Ketua KPU Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan, pada proses pemutakhiran data pemilih, media memiliki peran penting, dan harus dilibatkan untuk semua tahapannya.
“Makanya hari ini kami mengundang rekan-rekan media guna melakukan diskusi, meminta masukan, saran maupun kritikan terhadap proses pemutakhiran data pemilih,” kata Saufi.
Saufi menyebutkan, dalam satu bulan terakhir, KPU Ketapang melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah melakukan pendataan data pemilih di 20 kecamatan yang semuanya tersebar di 978 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun data daftar pemilih potensial dari pemerintah pusat yang dilakukan coklit, yang turun ke KPU Ketapang berjumlah 419.266. Dari jumlah itu, KPU mampu menyelesaikan tahapan coklit selama tiga pekan dari batas waktu 30 hari kerja.
“Selama tiga minggu selesai, setelah ini akan ada tahapan lanjutan seperti DPS, DPSHP dan DPT. Jadi penyusunan data pemilih sangat panjang, diharapkan melalui FGD bersama awak media ini kami dapat menerima saran dan masukan,” tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Kabupaten Ketapang tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Ketapang, Abdul Hakim menjelaskan, data pemilih hasil coklit yang ada saat ini masih dalam proses pencocokan. Nantinya data tersebut akan diproses pada tahapan berikutnya.
“Proses coklit sudah dilalui seluruh pantarlih. Alhamdulillah, di minggu ke tiga sejak mulai coklit Juni lalu, kita sudah 100 persen. Namun dalam rentang waktu sampai 24 Juli, dan mungkin masih ada masyarakat belum dicoklit, ini perlu disampaikan ke petugas coklit,” jelasnya.
Kendati sudah 100 persen dicoklit manual maupun E-Coklit, Hakim memastikan, bahwa data itu belum final, sehingga ada kemungkinan berkurang atau bertambah. Terlebih masih ada tahapan lanjutan hingga ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan untuk E-Coklit yang sudah ada saat ini akan di upload ke Sistem Data Pemilih atau Sidalih. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat mengakses mengenai apakah yang bersangkutan sudah terdata atau belum.
“Caranya tinggal masukkan NIK KTP, nanti muncul pemberitahuan secara lengkap, termasuk di TPS mana kita memilih. Harapan besar kami, rekan-rekan media ikut andil dalam mensosialisasikan tahapan pencoklitan,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post