JURNALIS.co.id – Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kecamatan Tumbang Titi yang dilakukan SA saat pose foto bersama Paslon 01, Farhan – Leo resmi dilaporkan ke Bawaslu Ketapang, Rabu (06/11/2024).
Laporan dilayangkan langsung oleh Rupinus Junaidi SH didampingi tim hukum Paslon nomor urut 2, Imron Rosyadi SH, Frans Mini Orarudin SH MH dan Nafis Akmal SH.
Kepada Bawaslu, pelapor melampirkan bukti berupa foto yang menjelaskan terlapor saat poto bersama Farhan dengan mengacungkan satu jari di Posko pemenangan Paslon 01 di Kecamatan Tumbang Titi.
Selain itu, dilampirkan juga bukti foto dan video yang menjelaskan tentang Terlapor diduga telah datang dan hadir menyambut kedatangan Calon Bupati urut 01 untuk melakukan Kampanye Dialogis di rumah Saudara Subhan Jaya Admaja Alias Ka’an di Desa Titi Baru, Tumbang Titi.
Rupinus menjelaskan, dugaan pelanggaran diketahuinya pada 3 November 2024 di akun Facebook atas nama Aries Maulana yang dikirim via WA oleh salah satu warga asal Tumbang Titi.
“Mendapat informasi tersebut langsung dilakukan pengecekan. Hasilnya benar, ternyata foto dan video itu sudah viral di media sosial. Saya menilai ini ada dugaan pelanggaran, sebab statusnya sebagai ASN, dan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu,” jelas Rupinus.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Moh Dofir saat dihubungi membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
“Kita akan proses sesuai aturan. Apapun itu, baik laporan maupun temuan akan kita proses sesuai mekanisme yang ada,” kata Dofir. (lim)
Discussion about this post