JURNALIS.co.id – Kepolisian akan mengambil tindakan tegas berupa penangkapan apabila terbukti dan memenuhi unsur pidana terkait dengan kisruh permainan ketangkasan yang marak diperbincangkan di Kota Pontianak saat ini.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi usai menggelar rapat koordinasi lintas sektoral beberapa hari lalu.
Rakor dihadiri oleh Pj Wali Kota Pontianak, Ketua DPRD Pontianak, Dandim 1207, dinas terkait, akademisi, tokoh masyarakat, ketua organisasi masyarakat, serta sejumlah pengusaha permainan ketangkasan.
Dalam Rakor tersebut berbagai pihak memberikan tanggapannya terkait permainan ketangkasan yang diduga mengandung unsur perjudian.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Barat, terdapat 12 titik permainan ketangkasan di Kota Pontianak. Pada kesimpulannya, permainan ketangkasan yang ada di Pontianak tidak memenuhi unsur perjudian.
“Kita akan tangkap, jika memenuhi unsur pidana,” tegas Kapolresta..
Menurut Adhe Hariadi, semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan kesimpulan bahwasanya arena permainan ketangkasan belum memenuhi unsur perjudia. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap daerah yang memiliki permainan ketangkasan.
Dijelaskan Adhe Hariadi, pengawasan akan dilaksanakan berbagai pihak, baik dari Pemerintah Kota Pontianak maupun kepolisian. Bilamana dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka sanksi dapat diberikan kepada pemilik tempat usaha.
“Apabila terdapat pelanggaran kita bisa melakukan tindakan, bisa penutupan secara administrasi, atau apabila unsur pidana terpenuhi, maka kita bisa kenakan pasal pidana,” jelasnya.
Adhe berharap dengan hasil pertemuan ini masyarakat Pontianak dapat saling mengerti dan tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri. (zrn)
Discussion about this post