JURNALIS.co.id – Kejaksaan mengembalikan berkas penyidik Satreskrim Polresta Pontianak terkait kasus penganiayaan mengakibatkan bocah berusia 16 tahun tewas yang dilakukan oleh empat pria dewasa di Kecamatan Pontianak Utara beberapa waktu lalu. Namun berkas penyidikan tersebut telah dikembalikan Kejaksaan Negeri Pontianak. Jaksa Kejari Pontianak meminta kepolisian untuk mengikuti petunjuknya.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan pihaknya sudah sangat maksimal dan bergerak cepat melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penganiyaan hingga tewasnya bocah tersebut.
“Kita sudah sangat maksimal. Berkas penyidikan kita dikembalikan jaksa pada tanggal 18 November 2024 kemarin. Sehingga saat ini kita sedang melakukan pelengkapan berkas perkara tersebut,” katanya, Senin (25/11/2024) siang.
Menurut Trias, kelengkapan berkas perkara tersebut terkait dengan tersangka berinisial RA yang merupakan pemilik atau owner perumahan tempat tewasnya bocah berusia 14 tahun. Selain sebagai owner perumahan yang merupakan TKP tempat tewasnya korban, tersangka RA adalah seseorang dokter. Dengan profesi sebagai dokter, harusnya RA dengan cakap melindungi korban agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlagi sampai meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan saksi yang melihat pada peristiwa tersebut, dokter RA malah ikut memukul dan menendang korban,” ungkapnya.
Namun, kata Trias, dalam pemeriksaan serta rekontruksi yang dilakukan, dokter RA membantah telah menendang korban. Bahkan pemukulan/penamparan terhadap korban dilakukan tidak dengan keras. Atas bantahan tersebut, pihaknya pun melakukan mengkonfrontasi antara dokter RA dan saksi.
“Konfrontasi yang kita lakukan, saksi tetap menyatakan bahwa korban telah dipukul atau ditampar dan ditendang oleh dokter RA,” tegasnya.
Untuk itu, agar mempermudah dan menguatkan tuntutan jaksa dalam persidangan nantinya, dalam waktu dekat Trias berencana akan memeriksa RA menggunakan lie detector.
“Segera kita lakukan pemeriksaan menggunakan lie detector,” ucapnya.
Trias menyatakan, kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia ini menjadi atensi pimpinan. Sehingga keadilan bagi korban maupun keluarga harus didapatkan.
“Setelah pemeriksaan menggunakan lie detector, selanjutnya kami akan mengirim kembali berkas perkara tersebut kepada jaksa, berharap jaksa dapat menyatakan lengkap/P21, sehingga para pelaku dapat diadili serta korban maupun keluarga mendapatkan keadilan,” tuntas Trias.
Diberitakan sebelumnya, korban tewas akibat dianiaya usai ketahuan melakukan pencurian di salah satu perumahan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (28/09/2024) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diketahui mengambil barang, alat maupun pertikel molen semen yang ada di kawasan perumahan tersebut.
Anak masih di bawah umur itu tertangkap tangan oleh seorang sopir di perumahan tersebut. Kemudian dilaporkan kepada seorang pengawas perumahan. Korban dianiaya beramai-ramai hingga akhirnya tewas.
Hasil otopsi, ada pendarahan otak pada korban. Pendarahan tersebut menekan otak bawah bagian pusat saraf. Korban mengalami kejang dan sesak nafas kemudian meninggal dunia.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain seorang pengusaha perumahan sekaligus berprofesi sebagai dokter berinsial RA, tersangka lainnya adalah AN pengawas perumahan beserta dua orang lainnya, yakni YN dan ER. Empat pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (zrn)
Discussion about this post