– Setelah hasil rapid test dinyatakan non reaktif, 33 tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang di Polres Sintang akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sintang, Jumat (26/6/2020) sekira pukul 10 WIB.
Para tahanan tersebut diangkut dari Polres Sintang menuju Lapas dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Sintang. Di dampingi Kasi Intel, Tim Pidum Kejari Sintang dan anggota jajaran Polres Sintang.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sintang Andi Tri Saputro mengatakan bahwa 33 tahanan yang dipindahkan ini telah dinyatakan non reaktif dari hasil rapid test yang dilaksanakan pada Kamis (25/6/2020) kemarin.
“Setelah dinyatakan non reaktif semua, makanya kita pindahkan mereka ke Lapas. Proses pemindahan tahanan ini juga untuk mempermudahkan kita dipersidangan nantinya,” ujar pria yang akrab disapa Putro ini.
Putro juga mengatakan, bahwa pemindahan tahanan ini sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II B Sintang. Pemidahannya juga sudah sesuai prosedur, yakni menjalani rapid test guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Untuk Lapas, kita sudah koordinasikan dan sudah jalin kerjasama dengan baik, makanya tahanan ini diterima di sini. 33 tahanan ini juga masih dalam tahap proses persidangan semuanya,” pungkas Putro. (pul)
Discussion about this post