Jurnalis.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menggelar Workshop Pengukuran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2020, di ruang musyawarah lantai satu Kantor Bupati Sanggau, Senin (10/2/2020).
Workshop mengusung tema ‘Mewujudkan Penilaian Kinerja PNS Secara Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif dan Transparan’ ini dibuka Sekretaris Daerah Sanggau, Kukuh Triyatmaka.
Sekretaris BKPSDM Sanggau, Helena Sartini selaku Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan, workshop pengukuran kinerja PNS ini merupakan kegiatan kemitraan dengan BKN Direktorat Kinerja ASN di Jakarta.
“Ada beberapa landasan pemikiran yang mendorong terlaksananya workshop pengukuran kinerja PNS,” ujarnya.
Pertama, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 75 berbunyi penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, harus dipahami betul bahwa penilaian kinerja oleh atasan harus objektif.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tidak mencapai penilaian target kinerja akan dikenakan sangsi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Maka dari itu pelaksana tugas sebagai PNS harus dikerjakan secara sungguh-sungguh demi menjamin objektifitas penilaian berdasarkan sistem prestasi dan karir,” jelas Helena.
Mengapa harus objektif? Karena sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 6 bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Peraturan pemerintah ini menjelaskan penilain kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir.
“Penilaian ini berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit atau organisasi,” ujar Helena pada kegiatan yang turut dihadiri Direktur Kinerja BKN, Neny Rochyany, para Staff Ahli Bupati dan Asisten Setda Sanggau, dan lainnya itu.
Sementara Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan, bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan ini untuk mewakili SKPD atau unit kerjanya. Dia berharap, materi yang disampaikan narasumber dari Direktorat Kinerja BKN nanti bisa diterapkan.
“Pengukuran kinerja ASN itu sekarang menjadi suatu hal yang menjadi kewajiban daerah yang akan diterapkan,” jelasnya.
Kukuh menyambut baik kegiatan workshop pengukuran kinerja PNS ini. Karena dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif terhadap pelaksanaan PNS yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
“Berharap melalui kegiatan workshop ini agar para peserta yang terdiri dari pejabat dan staf pengelola kepegawaian yang berasal dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dapat menjadi mentor untuk mentranspormasikan dari pengetahuan yang diperoleh dari workshop ini kepada seluruh PNS di unit kerjanya masing-masing,” harap Kukuh. (faf)
Discussion about this post