– Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengumpulkan dan memberi arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lapangan dalam Rutan Sanggau, Senin (2/3/2020).
Dalam kesempatan itu, Acip mengingatkan kepada warga binaan terkait aturan larangan penyalahgunaan narkotika dan penggunaan handphone ilegal. Sebab pihak Rutan sudah sediakan sarana komunikasi telepon secara resmi.
“Makanya jangan sampai ada upaya untuk menyelundupkan HP dan digunakan pribadi di dalam kamar,” tegas Acip.
Di Rutan Sanggau wajib zero. Karena hak-hak WBP diberikan gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Makanya saya kumpulkan semua WBP ini tanpa terkecuali,” ujarnya.
Acip menjelaskan, WBP yang ada di Rutan ini sebanyak 465. Sementara kapasitas Rutan hanya untuk 211 orang.
“Narapidana berjumlah 307 orang, laki-laki sebanyak 301 orang, perempuan sebanyak 4 orang dan anak sebanyak 2 orang,” kata Acip.
Kemudian, tahanan berjumlah 158 orang. Terdiri laki-laki sebanyak 148 orang, perempuan 9 orang dan anak satu orang. Ada pula seorang bayi.
“Berdasarkan kriteria kasus, pidana umum sebanyak 240 orang, narkoba sebanyak 225 orang dan situasi di Rutan Klas II B Sanggau dalam keadaan aman dan kondusif,” kata Acip. (faf)
Discussion about this post