Jurnalis.co.id – Menyikapi perkembangan penyebaran virus corona di tanah air, KPU RI telah melakukan rapat pleno. Diputuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada dalam rangka antisipasi virus corona.
“Surat edaran KPU RI Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum RI , KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,” terang Musa, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Pertama, KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua dan anggota KPU. Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home, melindungi diri dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja.
“Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Kedua, kata Musa, KPU RI mengatur terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan dalam waktu dekat ini (Maret-April 2020). Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung.
“Yaitu pengumuman PPS terpilih,” jelasnya.
Pelantikan PPS diminta agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota. KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik).
“Apabila masih dirasa terlalu banyak , bisa juga dilakukan bergelombang pagi hingga sore untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” tukas Musa.
Sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual dukungan Bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat. Jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.
“Selanjutnya, untuk tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan Bapaslon perseorangan,” tuturnya.
Ketiga, KPU RI juga menginstuksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020. Agar dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020.
“Seperti Bimtek, pelatihan dan launching pemilihan 2020,” tegasnya.
Musa mengatakan, KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik. Sehingga tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik.
“Semoga saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan. Semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020,” tuntas Musa. (adi)
Discussion about this post