– Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (17/3/2020) malam. Ketiga pelaku tersebut yakni, Adi Rahman (35), Rudi Susandi (37) dan Andi Gitung (41).
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Sandai, AKP H Riwayansyah mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Sandai. Penangkapan bermula atas adanya informasi akan dilakukannya transaksi narkoba.
“Atas informasi itu, anggota Polsek mulai membuntuti pelaku atas nama Adi Rahman. Saat dia berhenti di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya dekat Kantor Desa petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat itu disaksikan dua orang umum,” kata Kapolsek, Rabu (18/3/2020).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Adi Rahman ditemukan dua paket diduga sabu. Bahkan ketika diintrogasi, pelaku juga menyebut sejumlah nama lain.
”Ketika diinterogasi mengenai asal usul narkoba jenis sabu itu, dia menyebut nama Rudi Susandi. Untuk pelaku Rudi Susandi kita tangkap di warung makan Simpang Empat Jalan Trans Kalimantan,” ungkapnya.
Menurut Riwayansyah, ketika pelaku Rudi Susandi ditanya, yang bersangkutan mengaku bahwa narkoba itu berasal dari Andi Gitung melalui Saudara IPI.
Untuk pelaku Andi Gitung sendiri mengaku jika narkoba itu berasal dari AJ yang penyimpanannya di sebuah bangunan kosong yang sedang dikerjakannya.
“Saat bangunan itu digeledah, ditemukan 35 bungkus kantong klip transparan, Satu buah bong atai alat hisap sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sandai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 35 bungkus kantong klip transparan, satu buah alat hisap, dua buah korek api gas, dua unit Hp merek Oppo, satu unit Hp Nokia dan satu unit sepeda motor merk Mio. (lim)
Discussion about this post