Cegah Penyebaran Corona, Perusahaan Diminta Tidak Datangkan TKA

Uti Ilmu Royen

 – Dalam situasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ketapang, Pengawas Ketenagakerjaan Kelimantan Barat Wilayah Ketapang dan Kayong Utara, Uti Ilmu Royen SH meminta seluruh perusahaan untuk tidak mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Pernyataaan itu disampaikan dia seiring masuknya satu Warga Negara Asing (WNA) asal China ke PT BSM yang sudah dipulangkan pada Jumat (27/3/2020) pagi.

“Mestinya di tengah situasi pencegahan penyebaran Covid-19, semua pihak harus mampu menahan diri untuk tidak pergi dan pulang dari luar negeri dalam kondisi apapun, apalagi TKA,” kata Uti, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga :  7 Fraksi DPRD Ketapang Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2020

Menurut dia, pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan siaga nasional. Sehingga jika ada pengusaha nakal yang nekad mendatangkan TKA, maka kewenangan penindakan diserahkan kepada pihak berwajib.

“Yang jelas, disaat sekarang pengawas terus berusaha memastikan bahwa tempat kerja aman dan steril dari kemungkinan penyebaran virus corona,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Tengah Pandemi Covid-19, Realisasi Investasi Kalbar Relatif Baik

Ia berharap, perusahan di Kabupaten Ketapang dapat mengikuti imbauan pemerintah, baik provinsi maupun daerah. Terlebih imbauan dikeluarkan dengan dasar pertimbangan kondisi.

“Jangan sampai ada yang membuat pengecualian sendiri pada situasi saat ini. Yang dilarang keluar masuk itu adalah manusianya, bukan maksud dan tujuannya. Sebab, yang bisa menularkan virus itu manusia,” tuntasnya. (lim)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?