– Wabah virus corona turut berimbas pada tata cara pelaksanaan sidang terhadap terdakwa yang dititipkan di Lapas Kelas II Ketapang. Mulai Senin (30/3/2020), Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang melalui teleconference.
Langkah ini untuk menghindari adanya keramaian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
“Bagi terdakwa yang telah masuk tahap persidangan tidak lagi berada di PN, cukup di Lapas saja melalui teleconference. Begitu juga Hakim dan JPU tetap berada di kantor masing-masing,” terang Kepala Lapas Kelas II Ketapang, Isnawan, Senin (30/3/2020).
Menurut Isnawan, sidang dengan cara teleconference dilaksanakan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI serta Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Saat ini, berbagai persiapan untuk persidangan perdana melalui teleconference sudah dilakukan pihaknya. Mulai alat komunikasi, jaringan internet maupun peralatan pendukung lainnya.
“Karena sudah mulai berlaku hari ini (Senin, red), maka alat komunikasi dan internet di Lapas Ketapang telah kita persiapkan dengan maksimal,” ujarnya.
Pemberlakuan sidang melalui teleconference dalam rangka mengantisipasi keramaian dan upaya pencegahan penyeberan virus cirona yang sekarang menjadi kehawatiran seluruh pihak. (lim)
Discussion about this post