– Bagi pasangan yang ingin menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) terpaksa harus menahan keinginannya. Pasalnya, sejak 1 April 2020 KUA menutup sementara layanan akad nikah.
Penutupan layanan pendaftaran akad nikah ini sesuai kebijakan Dirjend Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI. Imbauan maupun penegasan berkaitan dengan pelayanan umat ini dibuat untuk menyikapi penyebaran wabah Covid-19.
Baca juga: Jalankan Maklumat Kapolri, Resepsi Pernikahan di Beduai Sanggau Dibubarkan
Kebijakan Dirjend Bimas Islam perihal penutupan pendaftaran akad nikah ini pun langsung disikapi Kemenag Kabupaten Sanggau. Per 1 April kemarin seluruh KUA di Kabupaten Sanggau sudah menurul pendaftaran akad nikah.
“Untuk yang telah mendaftar sampai tanggal 31 Maret 2020 masih bisa dilaksanakan,” kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Sanggau M. Taufik, Senin (6/4/2020).
Kendati begitu, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Akad nikah dihadiri paling banyak sepuluh orang, menyediakan cuci tangan, pakai masker dan di ruang terbuka atau ruangan yang ventilasinya cukup.
“Mulai tanggal 1 April 2020 tidak lagi menerima pendaftaran akad nikah,” tegasnya.
Baca juga: Ambulans Hantam Motor, Pasutri Tewas di Tempat
Taufik mengatakan, pada prinsipnya bukan proses pernikahan yang dilarang. Melainkan acara pesta pernikahan yang dikhawatirkan menularkan Covid-19.
“Untuk itu, kami sarankan agar masyarakat menunda pernikahannya,” pintanya.
Selain itu, tambah Taufik, Dirjend Bimas Islam Kemenag juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Salat Jumat, Rawatib, Tarawih dan Id Idul Fitri. Untuk masa sekarang ibadah tersebut agar dilakukan di rumah saja.
“Kegiatan penyambutan Ramadan seperti pawai dan lainnya agar ditiadakan. Silahkan diganti dengan kegiatan ibadah di rumah masing-masing,” demikian Taufik. (faf)
Discussion about this post