– Bupati Ketapang Martin Rantan kembali mengeluarkan kebijakan tentang memperketat penanganan warga dari luar daerah, Rabu (8/4/2020). Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) dan Camat se-Kabupaten Ketapang.
Seiring dikeluarkannya surat tertanggal 31 Maret tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai, maka Bupati Ketapang memerintahkan Kepala Dusun hingga RT untuk melakukan pemantauan pergerakan ke setiap warga yang baru datang dari luar daerah, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca juga:Â Cegah Penyebaran Corona, Bupati Larang WNA Masuk Ketapang
Bupati meminta agar setiap tamu yang masuk ke desa, dusun dan RT dilakukan pencatatan. Bahkan mencatat setiap keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain.
“Kemudian pendataan warga baru datang dari rantau, seperti buruh, migran dan TKI dari luar negeri atau warga yang bekerja di kota besar, terutama kota terdapat suspect Covid-19,” pinta Bupati Martin dalam surat tersebut.
Tidak hanya itu, Kades disarankan terus bekerjasama serta berkoordinasi dengan Puskesmas dan tenaga kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan warga yang datang dari daerah terdampak Covid-19, termasuk TKI dari luar negeri. Dan memerintahkan mereka (warga) mengisolasi diri secara mandiri 14 hari.
Apabila terdapat warga desa terindikasi terpapar Covid-19, dia meminta segera melaporkan secara cepat dan berjenjang. Mulai dari RT, Kepala Dusun, Kepala Desa dan Camat untuk kemudian melapor ke Posko Covid-19 Ketapang atau melalui Call Center 08215704829.
Baca juga:Â Kejari dan IAD Ketapang Bagikan Ratusan Pekat Sembako
Selanjutnya melakukan pemantauan perkembangan warga desa yang masuk katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Kades juga diminta memastikan tidak lagi ada kegiatan yang mengundang kerumunan orang. Seperti pengajian, resepsii pernikahan, tontonan atau hiburan masa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
Kemudian, senantiasa melakukan imbauan dan sosialisasi ke warga desa untuk terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 secara aktif dan disiplin mematuhi anjuran pemerintah.
Menjaga singkronisasi data dengan Puskusmas, Camat dan Forkopimcam terkait warga desa yang masuk katagori ODP, PDP maupun terindikasi terpapar Covid-19.
Segera membentuk Satgas dan Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagaimana surat Bupati Ketapang 31 Maret 2020. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan Babinsa, Babinkamtibmas dan tenaga kesehatan yang melibatkan Kepala Dusun dan Ketua RT.
Terkhusus para Camat, diimbau untuk dapat secara aktif memonitor dan mendorong efektifitas seluruh upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk yang wajib dilakukan Kades maupun terkait pembentukan dan pelaksanaan tugas Relawan Desa Lawan Covid di wilayah kerja masing-masing.
Kemudian, senantiasa berkoordinasi serta bekerjasama dengan unsur Forkopimcam, Puskesmas dan unsur lainnya. Sekaligus memberi imbauan kepada ketua RT di lingkungan Kelurahan untuk dapat melakukan upaya-upaya sebagaimana yang dilaksanakan pemerintah desa. (lim/*)
Discussion about this post