– Jelang bulan suci Ramadan, Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengelar pertemuan di aula kantor Kemenag Sanggau, Senin (20/4/2020). Pertemuan melibatkan Ormas Islam, pengurus Masjid, MUI, DMI, kepolisian dan Pemerintah Kabupaten beserta Dinas Kesehatan Sanggau.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang berbagai hal. Seperti Salat Jumat, Salat Tarawih dan Salat Rawatib berjamaah di saat wabah Covid-19. Kepala Kantor Kemenag Sanggau Sanggau, H. M. Taufik menjelaskan, ada beberapa kesimpulan yang berhasil dicatat.
“Pertama, perlu adanya tausiyah MUI selanjutnya menyikali situasi saat ini,” katanya, usai kegiatan.
Kedua, Kemenag Sanggau tetap mengacu pada surat edaran kantor Kementerian Agama Sanggau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Salat Jumat ditiadakan dan diganti dengan Salat Zuhur.
“Karena ini juga keputusan MUI. Salat Rawatib lima waktu juga disarankan dilaksanakan di rumah,” pungkas Taufik.
Ketua MUI Sanggau H. Nasri H. Razali mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengadakan rapat kembali bersama instansi terkait (Dinas Kesehatan) untuk menyikapi situasi saat ini. Rapat tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari pertemuan yang digelar hari ini.
“Satu dua hari ini kami akan berkonsultasi dulu ke Dinkes terutama bidang yang menangani Covid-19. Apakah dari Dinkes ada SOP jika Salat Jumat diselenggarakan atau tidak nantinya,” ujarnya.
Nasri meyakini apapun keputusan dari Dinkes terkait SOP diperbolehkannya melaksanakan ibadah, Insyaallah umat akan mengikuti. Karena menurutnya, sudah banyak permintaan dari beberapa Masjid.
“Apapun persyaratannya walaupun dengan mengeluarkan biaya yang cukup besar para pengurus Masjid sudah siap menganggarkan, asalkan diizinkan melaksanakan ibadah Salat,” sebutnya.
Persoalannya begini, sambung dia, jika dari MUI tidak membolehkan Jumatan secara umum. Jamaah akan diam-diam melaksanakan Salat Jumat di Masjid, sehingga tidak terkontrol oleh Dinkes.
“Lebih baik dikontrol umat yang berkumpul. Apakah jaraknya satu meter antara jamaah satu dengan jamaah lain seperti di beberapa provinsi. Masjid itu katakanlah kapasitasnnya 500. Dikarenakan Jumat, karena jaraknya satu meter, maka hanya muat 100 orang,” terangnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan terkait tausiyah dan fatwa. Yang boleh mengeluarkan fatwa hanya MUI pusat. MUI Sanggau sifatnya tausiyah.
“Kita memang sepakat tausiyah tetap melarang Salat Jumat, sampai saat ini belum kita cabut sebelum adanya fatwa yang baru. Dan tausiyah MUI Kabupaten tidak boleh kontradiktif dengan MUI provinsi,” ungkapnya.
Tapi dari fatwa MUI Pusat ada poin-poin yang pihaknya tangkap apabila penyebaran Covid-19 tidak terkendali oleh pemerintah daerah.
“Artinya masih ada ruang untuk melaksanakan Salat berjamaah dan Salat Jumat,” tutup Nasir.
Sementara itu, Asisten 2, H.Roni Fauza yang mewakili Pemkab Sanggau menyampaikan bahwa pertemuan tersebut guna menyikapi keraguan dan kegalauan masyarakat tentang kebolehan pelaksanaan Salat Jumat dan Tarawih.
“Pemkab Sanggau tetap mengacu pada surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
“Selanjutnya nanti MUI akan rapat dan mengeluarkan tausiyah,” jelasnya.
Bupati Sanggau, kata dia, sudah berpikiran lebih baik mencegah daripada sudah terkena. Kalau sudah terkena bisa jadi bola salju.
“Satu bisa sepuluh, sepuluh bisa seratus, seratus bisa seribu. Jadi bagaimana kita kompak,” tuturnya.
“Intinya, Pemkab Sanggau siap menerima keputusan apapun dari lembaga keagamaan yang resmi,” timpal Roni. (faf)
Discussion about this post