– Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dilarang untuk mudik. Kebijakan tersebut sudah diterbitkan Pemkab Ketapang dan disebarluaskan kepada seluruh ASN.
“Kita sudah keluarkan kebijakan larangan mudik bagi ASN. Larangan tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Farhan, Jumat (8/5/2020) malam.
Baca juga:Â Pemkab Ketapang Terus Maksimalkan Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19
Menurut Farhan, Pemkab Ketapang juga sudah menerima Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Surat itu berkenaan dengan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak patuh terhadap larangan tersebut.
“Jadi ada sanksi bagi yang melanggar. Sanksinya ada tiga katagori. Paling berat jika ASN itu mudik di saat situasi pandemi Covid-19 memuncak,” tegas Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Ketapang ini.
Baca juga:Â Satu PDP Ketapang Meninggal Dunia
Selain sanksi, proses pemanggilan untuk penjatuhan hukuman disiplin bila terdapat ASN yang melanggar aturan juga diatur.
“Penjatuhan hukuman disiplin telah diatur. Kalau pandemi Covid-19 masih ada. Maka cara pemanggilannya melalui video telekonferensi. Kita harap larangan mudik ini dapat diikuti seluruh ASN di Ketapang,” pungkas Farhan. (lim/*)
Discussion about this post