– Jajaran Polsek Sandai berhasil meringkus seorang warga Pontianak, FL (25) karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (19/5/2020) di Jalan Trans Kalimantan, Desa Istana, Sandai. Di tangan pelaku, ditemukam narkoba jenis sabu seberat 10,66 gram.
Kapolsek Sandai, AKP Riwayansyah mengatakan, penangkapan pelaku dengan identitas asal Kecamatan Pontianak Utara itu berawal dari informasi mengenai transaksi narkoba yang akan dilakukan di lokasi kejadian sekitar pukul 02.15 WIB.
“Atas informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku. Saat di lokasi kejadian, pelaku yang memakai mobil berhenti dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Danrem 121/Abw Ziarah ke Tempat Bersejarah di Ketapang
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan yang dihadiri beberapa saksi umum, ditemukan dua kantong plastik klip diduga berisi sabu. Kemudian, ketika melakukan penggeldahan di salah satu kamar penginapan Ganesha ditemukan satu kantong plastik klip dan satu buah timbangan elektrik.
“Dua klip diduga berisi sabu, masing-masing berisi 10,06 gram dan 0,60 gram,” ungkap Riwayansyah.
Baca juga: 316 Napi Lapas Ketapang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Pihaknya juga menyita satu bungkus kantong klip transparan, satu buah alat hisap sabu, satu unit handphone merk Oppo, satu buah timbangan elektrik, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah senjata airgun dan satu kotak peluru angin.
“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (lim)
Discussion about this post