
– Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang Joni Sianturi, didampingi kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Budiharto mengikuti video conference (Vidcon) melalui aplikasi zoom meeting bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, dan Bawaslu RI, Selasa (2/62020). Kegiatan yang diikuti dari Pendopo Bupati Sintang itu membahas pelaksanaan pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Wali Kota Tahun 2020.
Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian N mengatakan tujuan Vidcon ini dilaksanakan untuk mengecek pendanaan Pilkada Tahun 2020.
“Jadi tujuan terkait penundaan tahapan Pilkada sekaligus juga pendanaan Pilkada, kita cek semuanya, apa saja tahapan teknis pelaksanaan Pilkada,” katanya.
Ardian menuturkan pendanaan untuk Pilkada jangan digunakan untuk kegiatan lain selain penanganan Covid-19. Sebagaimana aturan Mendagri.
“Pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain, di dalam itu juga ditegaskan bahwa hibah bukan merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk Pilkada itu dari APBD disiapkan,” terangnya.
Baca juga: Hasil Swab Lama Keluar, Pemkab Sintang Minta Disediakan Alat Tes PCR
Dijelaskannya, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati sudah disepakati bersama DPR, KPU maupun Bawaslu.
“Bahwa pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020. Untuk segala tahapan akan disampaikan oleh KPU dan Bawaslu,” tuntas Ardian.
Deputi KPU RI, Purwoto Ruslan menjelaskan tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Pengaktifan kembali 15 Juni 2020, syarat dukungan paslon perseorangan 24 Juni-19 Agustus 2020 dan verifikasi faktual 24 Juni-9 Juli 2020.
“Pengumuman pendaftran, penelitian, penetapan Paslon 1 September – 23 September 2020, Kampanye 26 September-5 Desember 2020 (71 hari), Pemungutan Suara 9 Desember 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 8-26 Desember 2020,” jelasnya.
Baca juga: Reaktif Rapid Test, 4 OTG Sintang Diisolasi Ketat di RSUD Ade M Djoen
Dia juga menyampaikan prosedur kampanye tetap mengacu protokol kesehatan Covid-19. Jadi selama kampanye harus menjamin bahwa seluruh kegiatan berjalan dengan lancar sesuai instruksi pemerintah dengan mempersiapkan SOP Protokol Pencegahan Penyebaran dan Meminimalisir Penularan Covid-19.
“Kemudian juga tidak ada kontak fisik, dengan masa waktu tahapan kampanye yang dipersingkat,” jelasnya.
Ruslan memaparkan terdapat 9 provinsi sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020. Sedangkan kabupaten/kota sebanyak 261 penyelenggara.
“Jumlah TPS Sebanyak 251.838 TPS, dengan jumlah pemilih sekitar 105.584.845,” ungkap Ruslan.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sintang Joni Sianturi menjelaskan bahwa Pemkab Sintang tetap konsisten tidak merevisi terkait pendanaan Pilkada 2020. Sehingga sesuai dengan arahan pemerintah pusat terkait Pilkada yang sudah direncanakan semula.
“Kita tidak perlu merevisi pendanaan Pilkada 2020. Pilkada tetap diselenggarakan dan anggarannya tersedia,” ucap Joni Sianturi. (faf)
Discussion about this post