– Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, AL (21) dan ET (50), Jumat (5/6/2020) sekira jam 23.15 Wib. Kedua pria tersebut diamankan di rumah warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
“Tersangka berinisial AL beralamat di Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan ET, warga Dusun Pedalaman, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupatena Sanggau. Usai diringkus kita masih terus melakukan pengembangan,” terang Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi melalui Kasat Narkotika IPTU Suwanto, Minggu (7/6/2020).
Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa dua buah paket plastik bening berklip yang diduga berisikan sabu. Petugas juga menyita 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil merk Bangnisids warna biru tua, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 buah kotak karton merk Vaniro warna hitam yang berisikan 11 paket plastik bening berklip dan uang tunai sejumlah Rp195.000.
“Operasi penanggkapan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana narkotika di daerah tersebut,” katanya.
Mendapat laporan, anggota selanjutnya melakukan penyelidikan. Sekira jam 23.15 Wib petugas melakukan penangkapan di lanjutkan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (faf)
Discussion about this post