– Pemilik Terminal Khusus (Tersus) di bawah Jembatan Pawan II, CV Juara Motor terkesan mempermainkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang. Pasalnya, komitmen membongkar secara mandiri tidak dilanjutkan, malah masih ada tongkang tertambat di lokasi tersebut.
Hal itu diketahui ketika Komisi IV DPRD Ketapang meninjau langsung lokasi Tersus bersama Satpol PP, Dishub, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Bagian Hukum Setda Ketapang, Selasa (11/8/2020).
Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Achmad Sholeh menilai apa yang dilakukan pemilik Tersus tersebut merupakan sebuah penghinaan dan terkesan mempermainkan Pemda.
“Tahapan peringatan saya rasa sudah cukup. Hasil rapat kerja bersama Asisten Setda Ketapang, Dishub, Satpol PP, Tata Ruang, Penanaman Modal dan Kabag Hukum memutuskan wajib dibongkar,” tegas Achmad Sholeh saat diwawancara media di lokasi.
Menurut dia, dari hasil di lapangan, alasan pembongkaran mandiri tidak dilanjutkan karena alat berat mereka rusak. Namun hal itu bukan sebuah alasan yang dapat ditoleransi.
“Ini terkesan mempermainkan Pemda. Kami minta tujuh hari setelah hari ini, dermaga bisa dibongkar sendiri, apapaun alasannya. Jika tidak, maka kami akan rekomendasikan ke Bupati agar mengintruksikan dinas terkait membongkar, dan biayanya ditanggung APBD,” pintanya.
Tidak hanya rekomendasi pembongkaran, pihaknya juga akan merekomendasikan dan mendesak Pemda untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika pemilik Tersus tidak melakukan pembongkaran mandiri pasca turun hari ini.
“Karena pemilik seperti menantang, kami tidak peduli siapapun bekingnya jika memang ada. Apabila pemilik tidak membongkar dalam waktu tujuh hari, kami akan desak Pemda melakukan gugatan hukum. Berdasarkan telaah hukum, CV Juara Motor bisa dikenakan pidana dua tahun dan denda Rp300 juta,” sebutnya.
Sementara itu, anak pemilik Tersus ilegal di bawah Jembatan Pawan II, Eko tidak bisa memberikan kepastian soal kesiapan dalam membongkar Tersus dalam waktu satu pekan.
“Kalau untuk kesiapan satu minggu, saya mau koordinasikan dulu dengan bapak. Sebab bongkar ini mesti pakai alat, sedangkan alat yang ada rusak dan belum diperbaiki. Ini juga perlu biaya,” ucap Eko.
Dalam kesempatan tersebut, Eko turut membenarkan bahwa Tersus miliknya memang tidak memiliki izin sambil mempertanyakan Tersus mana saja yang telah mengantongi izin.
“Kalau di sini memang belum ada izin. Nah, saya juga mau tanya, di mana saja yang ada izin. Sebab kami bingung banyak kapal ngeluh sandar di mana, dan kalau ada Tersus lain yang belum ada izin resmi tapi boleh aktivitasnya, itu mestinya harus dibongkar,” timpalnya.
Kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin menegaskan kalau Tersus milik CV Juara Motor tidak memiliki izin atau legalitas. Bahkan sejak tahun 2014 lalu telah dilakukan teguran, peringatan hingga diminta melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Rapat terakhir di Dishub pada akhir bulan lalu mereka sanggup bongkar sendiri. Tapi nyatanya yang dibongkar hanya bagian atas lantai saja, makanya setelah ini sesuai kajian bagian hukum kami siap melakukan pembongkaran,” tegasnya.
Muslimin mengaku pihaknya menyatakan siap membongkar Tersus tersebut. Hanya saja dengan kondisi yang ada, maka tidak memungkinkan membongkar dengan bermodalkan palu.
“Jadi perlu alat berat dan biaya. Kalau soal kesiapan, jangankan menunggu satu pekan ke depan, besok kami siap jika semua telah siap. Makanya kami perlu support dari pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Djoko Prastowo menyayangkan sikap dari pemilik Tersus yang terkesan sengaja membiarkan persoalan itu. Padahal, pihaknya pernah memanggil pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Dulu pernah kami panggil pak Ayong, kami suruh bongkar, katanya mau dibongkar, ternyata malah dibuat permanen. Seolah kesengajaan kesannya,” pungkas Joko. (lim)
Discussion about this post