– Pascakeributan dalam aksi massa di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Dusun Muatan Batu, Desa Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Kamis (17/09/2020) kemarin membuka sejumlah temuan baru.
Temuan-temuan itu di antaranya, soal banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) dan masa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) telah berakhir per Juni 2020. Selain itu, beredar informasi ada dinamit yang terpasang dalam terowongan penambangan emas milik PT SRM tersebut.
Salah satu ahli waris lahan yang dipergunakan PT SRM, Imran Kurniawan mengaku sangat menyayangkan sikap perusahaan yang selalu tertutup dan arogan, sehingga memicu terjadinya keributan.
“Dari kejadian kemarin banyak hal baru terungkap. Mulai banyaknya TKA yang bekerja, tapi hanya sebagian dilaporkan ke Imigrasi, IUP-OP perusahaan habis masa berlaku, sehingga dipastikan selama beberapa bulan mereka melakukan penambangan ilegal,” kata Imran, Senin (21/09/2020).
Menegenai informasi dalam terowongan penggalian emas terdapat dinamit, dia menilai hal demikian sangat membahayakan jika terus dibiarkan.
“Kami harap informasi ini segera ditindaklanjuti jika benar adanya dinamit dalam terowongan. Serta segera dilakukan evakuasi demi menjaga keselamatan bersama,” harapnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan mengenai juru ledak dinamit di dalam terowongan. Pasalnya informasi yang didapatnya, Kepala Teknik Tambang (KTT) beserta juru ledak selalu tidak berada ditempat.
“Kalau tidak ada ditempat, jadi siapa yang selama ini yang melakukan peledakan di lokasi tambang itu,” tanya Imran.
Terpisah, Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim, AKP Primas mengaku kalau untuk keberadaan dinamit di dalam terowongan belum dapat dipastikan.
“Karena masih proses pengurasan air terowongan, jadi untuk informasi keberadaan dinamit belum bisa kami pastikan,” ucap Primas.
Menurut dia, saat ini perusahaan tersebut telah diberhentikan sementara kegiatannya sesuai kesepakatan hasil rapat yang digelar di Mapolres Ketapang beberapa hari lalu.
Ketika disinggung mengenai penggunaan dinamit dalam aktivitas pertambangan, ia menyebut kalau perizinan terkait Handak milik perusahaan memang ada.
“Kalau terkait perizinan Handak terpusat di Mabes. Kami Polres Ketapang hanya dapat tembusannya saja,” jelas Primas. (lim)
Discussion about this post