– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran kantor PT Arrtu di Desa Kemuning, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
“Setelah dilakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi dan alat bukti kejadian, kita sudah menetapkan orang tersangka pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor PT Arrtu,” kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya, Selasa (26/01/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun ke tiga tersangka tersebut yakni, MK warga dusun mambok dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Kemudian, AS warga dusun mambok dijerat undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. Kemudian HR warga dusun mambok dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Semuanya dikenakan pasal berbeda, karena tergantung peran dari tiap tersangka di kejadian. Untuk penetapan tersangka lain masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus, ia mengaku jika Kepolisian mendapat dukungan dan legitimasi penuh dari Forkopimcam dan tokoh masyarakat Kecamatan Tumbang Titi untuk melakukan penegakan hukum.
“Untuk itu, kita mengimbau bagi warga masyarakat yang terlibat kasus pengrusakan dan pembakaran kantor PT Arrtu segera menyerahkan diri ke Polres Ketapang. Apabila tidak mengindahkan, akan dilakukan upaya paksa,” tandasnya. (lim)
Discussion about this post